Afwan akhi Abu Harits, ana rasa konteks jawaban Syaikh Utsaimin tidak pas 
dengan yang ditanyakan Akh Muharfah. Berikut ana quote dari link yang antum 
berikan, dan ana tebalkan konteks yang menjadi fokus jawaban Syaikh:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Perlu dicermati bahwa ada 
sebagian perusahaan yang bila seseorang datang untuk membeli suatu keperluan 
seperti peralatan rumah tangga, mobil, rumah dan sebagainya, ia membelikan 
keperluan tersebut kemudian menjualnya kepada orang tersebut secara kredit plus 
bunga darinya padahal barang tersebut belum menjadi milik perusahaan itu. Atau 
trik lainnya, perusahaan tadi menyuruh orang tersebut membelinya sendiri 
kemudian ia membayarkan harganya terlebih dahulu berdasarkan kwitansi lalu 
mengambil bunga dari orang ini, bagaimana hukum jual-beli seperti ini?

Sebaiknya kita berhati-hati dalam menjawab.

Wallahu a'lam

- Alfi -


On Friday, March 30, 2012 at 11:10 AM, Abu Harits wrote:

>
>
> From: [email protected] (mailto:[email protected])
> Date: Wed, 28 Mar 2012 06:13:13 +0000
> Assalamualaikum
> Mohon penjelasan ustadz akan permasalahan saya dibawah:
> " Saya punya keluarga yang punya usaha berdagang, Jika ada pembeli yang pesan 
> barang maka keluarga saya akan mencari barang tersebut, kemudian keluarga 
> saya membeli barang tersebut secara kontan dan dibawa langsung ke rumah. 
> Setelah dirumah pembeli akan mengambil barang di rumah keluarga saya dengan 
> pembayaran secara kredit dan keluarga saya akan mengambil untung."
> Bagaimana hukum menurut syariat sistem jual beli seperti diatas.
> جَزَاك اللهُ خَيْرًا
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
>
> Secara ringkas, transaksi seperti ini adalah termasuk pengelabuan terhadap 
> riba. Hal ini, karena pedagang yang membeli barang tadi, dari semula tidak 
> bermaksud untuk membelinya dan tidak pernah terpikirkan di otaknya untuk 
> membelinya. Demikian pula, dia tidak pernah membelinya untuk si pencari 
> barang tersebut karena ingin berbuat baik kepadanya, tetapi dia membelinya 
> karena tergiur oleh nilai tambah yang didapatnya dari proses penangguhan 
> (kredit) tersebut. Oleh karena itulah, setiap kali tempo diperpanjang, maka 
> bertambah pula prosentase bunganya.
>
> Jika ada yang mengatakan, “Bilamana tindakan seperti ini termasuk pengelabuan 
> untuk melakukan riba, apakah ada jalan lain yang dapat ditempuh sehingga 
> tindakan seperti ini dapat bermanfaat tanpa harus melakukan pengelabuan 
> terhadap riba?”
>
> Jawabannya, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berkat hikmah dan 
> rahmatNya tidak pernah mengunci pintu-pintu maslahat bagi para hambaNya. 
> Jadi, bila dia mengharamkan sesuatu atas mereka karena terdapat 
> kemudharatannya, maka Dia akan membukakan pintu-pintu bagi mereka yang 
> mencakup semua maslahat tanpa menimbulkan kemudharatan.
>
> Jalan yang terbebas dari tindakan seperti itu adalah dengan adanya 
> barang-barang tersebut pada si pedagang, lalu dia menjualnya kepada para 
> pembeli dengan harga tangguh (kredit), sekalipun dengan tambahan harga atas 
> harga kontan (cash).
>
> Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2078/slash/0
> Wallahu a'lam
>
>
>
>
>
>
>

Kirim email ke