Bismillah. Akhi Abu Harits, bagaimana jika keluarga penanya yg pada dasarnya memang pedagang (usaha dagang) mengatakan dengan terbuka bahwa ia tidak memiliki barang yg dicari. Tapi jika calon pembeli memang mau membeli kepada keluarga penanya, ia akan carikan barang tersebut tapi ia ingin mendapatkan biaya (jasa) atas upayanya, misal 10 persen? Calon pembeli setuju dengan pembayaran kredit. Keluarga penanya lalu carikan barang tsb. dan membelinya dengan nota pembelian sesuai yg ia beli. Setelah barang tersedia, ia jual ke pembeli dengan harga include 10% tadi dan term of payment dengan cicilan/kredit sesuai akad sebelumnya.
Andy Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat. -----Original Message----- From: Abu Harits <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 30 Mar 2012 04:10:38 To: assunnah assunnah<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: RE: [assunnah]>>Jual beli kredit<< From: [email protected] Date: Wed, 28 Mar 2012 06:13:13 +0000 Assalamualaikum Mohon penjelasan ustadz akan permasalahan saya dibawah: " Saya punya keluarga yang punya usaha berdagang, Jika ada pembeli yang pesan barang maka keluarga saya akan mencari barang tersebut, kemudian keluarga saya membeli barang tersebut secara kontan dan dibawa langsung ke rumah. Setelah dirumah pembeli akan mengambil barang di rumah keluarga saya dengan pembayaran secara kredit dan keluarga saya akan mengambil untung." Bagaimana hukum menurut syariat sistem jual beli seperti diatas. جَزَاك اللهُ خَيْرًا Powered by Telkomsel BlackBerry® >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Secara ringkas, transaksi seperti ini adalah termasuk pengelabuan terhadap riba. Hal ini, karena pedagang yang membeli barang tadi, dari semula tidak bermaksud untuk membelinya dan tidak pernah terpikirkan di otaknya untuk membelinya. Demikian pula, dia tidak pernah membelinya untuk si pencari barang tersebut karena ingin berbuat baik kepadanya, tetapi dia membelinya karena tergiur oleh nilai tambah yang didapatnya dari proses penangguhan (kredit) tersebut. Oleh karena itulah, setiap kali tempo diperpanjang, maka bertambah pula prosentase bunganya. Jika ada yang mengatakan, “Bilamana tindakan seperti ini termasuk pengelabuan untuk melakukan riba, apakah ada jalan lain yang dapat ditempuh sehingga tindakan seperti ini dapat bermanfaat tanpa harus melakukan pengelabuan terhadap riba?” Jawabannya, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berkat hikmah dan rahmatNya tidak pernah mengunci pintu-pintu maslahat bagi para hambaNya. Jadi, bila dia mengharamkan sesuatu atas mereka karena terdapat kemudharatannya, maka Dia akan membukakan pintu-pintu bagi mereka yang mencakup semua maslahat tanpa menimbulkan kemudharatan. Jalan yang terbebas dari tindakan seperti itu adalah dengan adanya barang-barang tersebut pada si pedagang, lalu dia menjualnya kepada para pembeli dengan harga tangguh (kredit), sekalipun dengan tambahan harga atas harga kontan (cash). Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2078/slash/0 Wallahu a'lam
