Assalamu'alaikum

Mohon masukannya dan penjelasannya, saat ini ada kerabat saudara saya (wanita) 
terfitnah sehingga suami dan ibu mertuanya sangat benci dan berencana 
menceraikannya.Dia sudah berusaha memberikan penjelasan tapi pihak keluarga 
suami tetap bersikeras akan menceraikan.( saat ini pisah ranjang) Pihak suami 
sebenarnya tidak mau menceraikan tapi ibunya serta keluarga suami tetap meminta 
untuk menceraikan sehingga beliau lebih memilih ibunya.
Pertanyaan :
1. Apakah sikap suami tersebut dibenarkan meski harus menceraikan istrinya 
dengan alasan surga di bawah kaki ibu.
2. Jika terjadi perceraian, apakah hak istri terhadap mantan suami
3. Jika terjadi perceraian, apakah hak anaknya terhadap ayahnya. Mereka 
memiliki seorang anak masih menyusui.

Mohon diserati dalil

Terimakasih atas masukan dan penjelasannya.

haris


Kirim email ke