Assalamu'alaikum Mohon masukannya dan penjelasannya, saat ini ada kerabat saudara saya (wanita) terfitnah sehingga suami dan ibu mertuanya sangat benci dan berencana menceraikannya.Dia sudah berusaha memberikan penjelasan tapi pihak keluarga suami tetap bersikeras akan menceraikan.( saat ini pisah ranjang) Pihak suami sebenarnya tidak mau menceraikan tapi ibunya serta keluarga suami tetap meminta untuk menceraikan sehingga beliau lebih memilih ibunya. Pertanyaan : 1. Apakah sikap suami tersebut dibenarkan meski harus menceraikan istrinya dengan alasan surga di bawah kaki ibu. 2. Jika terjadi perceraian, apakah hak istri terhadap mantan suami 3. Jika terjadi perceraian, apakah hak anaknya terhadap ayahnya. Mereka memiliki seorang anak masih menyusui.
Mohon diserati dalil Terimakasih atas masukan dan penjelasannya. haris
