From: [email protected]
Date: Thu, 10 May 2012 14:17:22 +0800 








Assalamu'alaikum
Mohon masukannya dan penjelasannya, saat ini ada kerabat saudara saya (wanita) 
terfitnah sehingga suami dan ibu mertuanya sangat benci dan berencana 
menceraikannya.Dia sudah berusaha memberikan penjelasan tapi pihak keluarga 
suami tetap bersikeras akan menceraikan.( saat ini pisah ranjang) Pihak suami 
sebenarnya tidak mau menceraikan tapi ibunya serta keluarga suami tetap meminta 
untuk menceraikan sehingga beliau lebih memilih ibunya.
Pertanyaannya : Apakah sikap suami tersebut dibenarkan meski harus menceraikan 
istrinya dengan alasan surga di bawah kaki ibu.
Terimakasih atas masukan dan penjelasannya.
haris
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
SEANDAINYA ORANG TUA MENYURUH UNTUK BERCERAI
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://almanhaj.or.id/content/1037/slash/0

Apabila kedua orang tua menyuruh anak untuk menceraikan istrinya, apakah harus 
ditaati atau tidak ? 

Dibawah ini dibawakan beberapa hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam, 
diantaranya yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Abu Dawud. Dari sahabat 
Abdullah bin Umar dia berkata :

كَانَتْ تَحتِى اِمْرَأَةٌ وَكُنْتُ أُحِبُّهَا، وَكَانَ 
عُمَرُيَكْرَهُهَا،فَقَالَ لِى :طَلِّقْهَا، فَأَبَيْتُ، فَأَتَى عُمَرُ رضى 
اللَّه عنه النَّبِيِّ صلّى اللّه عليه وسلم، فَدَكَرَذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ 
النَّبِيُّ صلّى اللّه عليه وسلم : طَلِّقْهَا

"Aku mempunyai seorang istri serta mencintainya dan Umar tidak suka kepada 
istriku. Kata Umar kepadaku, 'Ceraikanlah istrimu', lalu aku tidak mau, maka 
Umar datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakannya, 
kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku, 'Ceraikan 
istrimu'" [Hadits Riwayat Abu Dawud 5138, Tirmidzi 1189, dan Ibnu Majah 2088. 
Hasan Shahih]

Hadits kedua diriwayatkan oleh Abu Darda.

Diriwayatkan oleh Abu Darda Radhiyallahu 'anhu bahwa ada seorang datang 
kepadanya berkata:

إِنِّ لِى امْرَأَةً وَإِنِّ أُمِّى تَأْمُرُنِى بِطَلاَقِهَا؟ فَقَالَ : سَمِعْتُ 
رَسُولَلهِّ صلّى اللّه عليه وسلم يَقُولُ (الوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ 
الْجَنَّةِ) فَإِنْ شِئْتَ فَاضشعْ ذَلِكَ الْبَابِ أَوِاحْفَظْهُ 

"Sesunggguhnya aku mempunyai seorang istri dan ibuku menyuruh untuk 
menceraikannya. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda, 'Orang tua itu adalah sebaik-baik pintu surga, seandainya kamu mau 
maka jagalah pintu itu jangan engkau sia-siakan maka engkau jaga" [Hadits ini 
diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Tirmidzi mengatakan hadits ini Hasan Shahih].

Hadist ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa seandainya orang tua kita 
menyuruh untuk menceraikan istri kita, wajib ditaati. [Nailul Authar 7/4]

Ini terjadi bukan hanya pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
saja tetapi juga pada zaman Nabi Ibrahim 'Alaihis Shalatu wa sallam. Ketika 
Ibrahim 'Alaihi Shalatu wa sallam berkunjung ke rumah anaknya -Ismail 'Alaihi 
salam- dan anaknya saat itu tidak ada di tempat, kemudian Ibrahim berkata 
kepada istri Ismail 'Alaihi Salam, "Sampaikan pada suamimu hendaklah dia 
mengganti palang pintu ini" . Ketika Ismail datang, istrinya mengatakan bahwa 
ada orang tua yang datang menyuruh ganti palang pintu. Ismail kemudian 
mengatakan bahwa orang tua yang datang itu adalah ayahnya yang menyuruh 
menceraikan istrinya. [Hadits Riwayat Bukhari no. 3364 (Fathul Baari 6/396-398)]

Sebagian ulama yang lain mengatakan jika orang tua kita menyuruh menceraikan 
istri tidak harus diataati. [Masaail min Fiqil Kitab wa Sunnah hal. 96-97]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ditanya tentang seseorang yang sudah 
mempunyai istri dan anak kemudian ibunya tidak suka kepada istrinya dan 
mengisyaratkan agar menceraikannya, Syaikhul Islam berkata, "Tidak boleh dia 
mentalaq istri karena mengikuti perintah ibunya. Menceraikan istri tidak 
termasuk berbakti kepada Ibu" [Majmu' Fatawa 33/112]

Ada orang bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah boleh menceraikan istri karena 
kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya ?" Dikatakan oleh Imam Ahmad, 
"Jangan kamu talaq". Orang tersebut bertanya lagi, "Tetapi bukankah Umar pernah 
menyuruh sang anak menceraikan istrinya ?" Kata Imam Ahmad, "Boleh kamu taati 
orang tua, jika bapakmu sama dengan Umar, karena Umar memutuskan sesuatu tidak 
dengan hawa nafsu" [Masail min Fiqil Kitab wa Sunnah hal. 27]

Permasalahan mentaati perintah orang tua ketika diminta untuk menceraikan 
istri, sudah berlangsung sejak lama. Oleh karena itu para imam (aimmah) sudah 
menjelaskan penyelesaian dari permasalahan tersebut. Pada zaman Imam Ahmad 
(abad kedua) dan zaman Syaikhul Islam (abad ketujuh) permasalahan ini sudah 
terjadi dan sudah dijelaskan bahwa tidak boleh taat kepada kedua orang tua 
untuk menceraikan istri karena hawa nafsu. Kecuali jika istri tidak taat pada 
suami, berbuat zhalim, berbuat kefasikan, tidak mengurus anaknya, berjalan 
dengan laki-laki lain, tidak pakai jilbab (tabaruj/memperlihatkan aurat), 
jarang shalat dan suami sudah menasehati dan mengingatkan tetapi istri tetap 
nusyuz (durhaka), maka perintah untuk menceraikan istri wajib ditaati. Wallahu 
'Alam


[Disalin dari Kitab Birrul Walidain, edisi Indonesia Berbakti Kepada Kedua 
Orang Tua, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Darul Qolam. Komplek 
Depkes Jl. Raya Rawa Bambu Blok A2, Pasar Minggu - Jakarta. Cetakan I Th 
1422H/2002M] 




                                          

Kirim email ke