From: [email protected]
Date: Thu, 10 May 2012 14:17:22 +0800








Assalamu'alaikum
Mohon masukannya dan penjelasannya, saat ini ada kerabat saudara saya (wanita) 
terfitnah sehingga suami dan ibu mertuanya sangat benci dan berencana 
menceraikannya.Dia sudah berusaha memberikan penjelasan tapi pihak keluarga 
suami tetap bersikeras akan menceraikan.( saat ini pisah ranjang) Pihak suami 
sebenarnya tidak mau menceraikan tapi ibunya serta keluarga suami tetap meminta 
untuk menceraikan sehingga beliau lebih memilih ibunya.
Pertanyaannya : Jika terjadi perceraian, apakah hak istri terhadap mantan suami 
dan juga sebaliknya kewajiban suami terhadap istrinya yang dicerai.
Terimakasih atas masukan dan penjelasannya.
haris
>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Nafkah Bagi Isteri Yang Dicerai.
Berdasarkan kesepakatan para ulama, perlu diperhatikan beberapa catatan penting 
menyangkut nafkah isteri yang dicerai.[15]

Jika isteri dicerai sebelum terjadinya persetubuhan, maka sang isteri tidak 
berhak mendapat nafkah, karena tidak ada masa iddah baginya, bedasarkan firman 
Allah Azza wa Jalla.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ 
طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ 
عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

"Hai orang-orang yang beriman apabila kamu menikahi wanita-wanita beriman, 
kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali 
tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta untuk menyempurnakannya". 
[Al Ahzab : 49].

Wajib atas suami memberikan nafkah kepada isteri yang dithalak raj’i [16]. 
Ibnu Abdil Barr berkata,”Tidak ada perselisihan diantara ulama, bahwa wanita 
yang dithalak raj’i berhak mendapat nafkah dari suaminya, baik mereka dalam 
keadaan hamil ataupun tidak; karena mereka masih berstatus sebagai isteri yang 
berhak mendapat nafkah, tempat tinggal serta harta warisan selama mereka dalam 
masa ‘iddah.”

Wanita hamil yang dithalak ba’in [17] ataupun yang suaminya meninggal, wajib 
diberikan nafkah sampai ia melahirkan anaknya, berdasarkan firman Allah Azza wa 
Jalla.

وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ 
حَمْلَهُنَّ

"Dan jika mereka (isteri-isteri yang dicerai itu) sedang hamil, maka berikanlah 
kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan". [Ath Thalaq : 6].[18]

Jadi wanita yang dithalak ba’in dalam keadaan hamil, ia berhak mendapatkan 
nafkah karena sebab kehamilannya tersebut, (bukan karena ‘iddahnya) sampai ia 
melahirkan. 

Dan jika sang isteri menyusui anak suaminya tersebut setelah dicerai, maka ia 
berhak mendapat upah, berlandaskan firman Allah Azza wa Jalla.

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ 
بِمَعْرُوفٍ

"Maka jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu, maka berikanlah mereka 
upahnya, dan musyawarahkanlah segala sesuatu dengan baik". [Ath Thalaq : 6]

Sebagaimana dikatakan oleh Imam Adh Dhahak,”Jika sang suami mencerai isterinya, 
dan ia memiliki anak dari isterinya itu, kemudian isterinya tersebut menyusui 
anaknya, maka sang isteri berhak mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang 
ma’ruf.”[19]

Adapun jika sang isteri tidak sedang hamil (ketika dithalak ba’in), maka ia 
tidak berhak mendapat nafkah dari suaminya. 

Berdasarkan hadits dari Fatimah binti Qais, ketika ia diceraikan suaminya. 
Kemudian ketika ia meminta nafkah, suaminya menolak memberinya. Akhirnya ia 
meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal ini. Maka 
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ وَ لاَ سَكَنَى

"Tidak ada lagi kewajiban atas suamimu untuk memberimu nafkah dan tempat 
tinggal". [20] 
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2628/slash/0
Wallahu a'lam


                                          

Kirim email ke