From: [email protected]
Date: Thu, 10 May 2012 14:17:22 +0800








Assalamu'alaikum
Mohon masukannya dan penjelasannya, saat ini ada kerabat saudara saya (wanita) 
terfitnah sehingga suami dan ibu mertuanya sangat benci dan berencana 
menceraikannya.Dia sudah berusaha memberikan penjelasan tapi pihak keluarga 
suami tetap bersikeras akan menceraikan.( saat ini pisah ranjang) Pihak suami 
sebenarnya tidak mau menceraikan tapi ibunya serta keluarga suami tetap meminta 
untuk menceraikan sehingga beliau lebih memilih ibunya.
Pertanyaannya :Jika terjadi perceraian, siapakah yang berhak mengasuh anak. 
Mereka memiliki seorang anak masih menyusui.
Terimakasih atas masukan dan penjelasannya.
haris
>>>>>>>>>>>>>>>>>>

IBU ADALAH PIHAK YANG PALING BERHAK
Ibu, adalah yang paling berhak menggenggam hak asuh anak dibandingkan 
pihak-pihak lainnya. Al Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah mengatakan, jika suami 
isteri mengalami perceraian dengan meninggalkan seorang anak (anak yang masih 
kecil atau anak cacat), maka ibunyalah yang paling berhak menerima hak hadhonah 
(mengasuh) daripada orang lain. Kami tidak mengetahui adanya seorang ulama yang 
berbeda pendapat dalam masalah ini. 

Diutamakan ibu dalam mengasuh anak, lantaran ia orang yang paling terlihat 
sayang dan paling dekat dengannya. Tidak ada yang menyamai kedekatan dengan si 
anak selain bapaknya. Adapun tentang kasih-sayang, tidak ada seorang pun yang 
mempunyai tingkatan seperti ibunya. Suami (ayahnya) tidak boleh mencoba 
menanganinya sendiri, akan tetapi perlu menyerahkannya kepada ibunya 
(isterinya). Begitu pula ibu kandung sang isteri, ia lebih berhak dibandingkan 
isteri ayahnya (suaminya). 

Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu membuat satu ungkapan yang indah: 

"Aromanya, kasurnya dan pangkuannya lebih baik daripada engkau, sampai ia 
menginjak remaja dan telah memilih keputusannya sendiri (untuk mengikuti ayah 
atau ibunya)". 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mempunyai alasan, mengapa ibu lebih 
berhak dalam mengasuh anaknya, dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si 
anak. Sebab, jalinan ikatan dengan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui 
kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh. Dia 
lebih pengalaman dan lebih sayang. Dalam konteks ini, ia lebih mampu, lebih 
tahu dan lebih tahan mental. Sehingga dialah orang yang mesti mengasuh seorang 
anak yang belum memasuki usia tamyiz berdasarkan syari'at. [1] 

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi 
Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata: 

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِي هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي 
لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِي لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِي وَأَرَادَ أَنْ 
يَنْتَزِعَهُ مِنِّي

"Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang 
menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan 
ingin mengambilnya dariku". 

Mendengar pengaduan wanita itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun 
menjawab: 

أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي

"Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah". [2]

Hadits ini menunjukkan, bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya ketika 
ia diceraikan oleh suaminya (ayah si anak) dan menginginkan merebut hak 
asuhnya. 
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2556/slash/0


                                          

Kirim email ke