> From: [email protected] > Date: Sat, 26 May 2012 08:36:11 +0000 > Assalamu 'Alaikum Warahmatullah Wabarakatuh > Saya mau bertanya tentang uang pemberian dari kontraktor. Siapa tau ada > sahabat dari milis ini sebagai kontraktor. > Uang hasil pemberian dari kontraktor kepada pengawas lapangan itu bagaimana, > kita tidak pernah meminta, tetapi kontraktor memberi kita uang sebagai ucapan > terima kasih atas kerja sama dilapangan. Apakah boleh kita terima? > Jika teman saya mendapat rejeki juga dari kontraktor, lalu saya diberi oleh > teman, apakah boleh menerimanya juga? > Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.. > Jazakallah khairan katsir > Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh > Powered by Telkomsel BlackBerry® > >>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Hadits di atas intinya berisi larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
((مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ)). "Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)".[5] Asy Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil tidak halalnya (haram) bagi pekerja (petugas) mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar itu adalah ghulul (korupsi).[6] Dalam hadits tersebut maupun di atas, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan secara global bentuk pekerjaan atau tugas yang dimaksud. Ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa peluang melakukan korupsi (ghulul) itu ada dalam setiap pekerjaan dan tugas, terutama pekerjaan dan tugas yang menghasilkan harta atau yang berurusan dengannya. Misalnya, tugas mengumpulkan zakat harta, yang bisa jadi bila petugas tersebut tidak jujur, dia dapat menyembunyikan sebagian yang telah dikumpulkan dari harta zakat tersebut, dan tidak menyerahkan kepada pimpinan yang menugaskannya. 3. Hadiah untuk petugas, dengan tanpa sepengetahuan dan izin pemimpin atau yang menugaskannya. Dalam hal ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda : ((هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ)) "Hadiah untuk para petugas adalah ghulul". [11] Selengkapnya silakan baca MEWASPADAI BAHAYA KORUPSI http://almanhaj.or.id/content/2673/slash/0 Wallahu a'alam
