Kami pernah bertanya dg soal serupa, hanya redaksinya sedikit berbeda secara 
lisan,
jawab seorang ustadz demikian : Jika diberikannya sekedar karena rasa iba, 
kasian atau empati maka masuk dalam bab shodaqoh.

Selama bukan karena utk melicinkan jalan yg masih terkait dengan pekerjaaan 
kita di kantor,
Wallohu a'lam

 
SYUKRON ATAS KERJA SAMANYA.


Hanif Muslim (Direktur Toko Ihya' Jogja)
HP : 087739197355 PIN BB 2857DFFB



________________________________
 From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, May 29, 2012 11:14 AM
Subject: [assunnah] Memberikan uang ke Office Boy, Tukang Parkir


 
Bagaimana jika qt memberikan uang pd tkg parkir, cleaning service atau office 
boy ktk mrk bertugas? Bgmn jika qt memberikanx bkn utk berterima kasih, 
melainkan skedar iba. Apakah diharamkan juga?

Powered by Telkomsel BlackBerry®

 

Kirim email ke