Gratifikasi dan Hadiah Proyek
Terciptanya hubungan yang harmonis antara seluruh anggota masyarakat adalah 
harapan setiap muslim, tanpa terkecuali Anda. Yang demikian itu karena Anda 
menyadari bahwa hubungan yang harmonis merupakan sumber kejayaan umat. 
Sebaliknya perpecahan adalah awal dari kehancuran setiap umat. Allah berfirman, 
yang artinya,

وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَلاَتَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ 
رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

“

Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, 
yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah, 
Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)

Karena itulah, wajar bila dalam syariat diajarkan berbagai kiat untuk merajut 
persatuan. Di antara kiat manjur untuk menyuburkan kasih sayang antara dua 
insan adalah saling memberi hadiah. Nabi 

shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“

Hendaknya kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan 
kebencian yang ada dalam dada. Janganlah seorang wanita meremehkan arti suatu 
hadiah yang ia berikan kepada tetangganya, walau hanya  berupa kikil (kaki) 
kambing.”  (HR. At-Tirmidzi)

Dengan jelas hadis ini, menggambarkan fungsi hadiah dalam Syariat Islam. 
Anjuran saling memberi hadiah bertujuan mempererat hubungan kasih sayang dan 
mengikis segala bentuk jurang pemisah antara duapemberi dan penerima hadiah.

Hadiah PejabatDengan mencermati dalil di atas dan juga lainnya dapat 
disimpulkan bahwa konsep memberi hadiah dalam Syariat Islam benar-benar karena 
latar belakang sosial, tanpa ada embel-embel komersial sedikit pun. Makna 
inilah yang secara tegas dinyatakan oleh Nabi 

shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadisnya tentang fungsi hadiah yang 
benar-benar hadiah:

“

Hendaknya kalian saling bertukar hadiah agar kalian saling mencintai.” (Bukhari 
dalam kitab Adab Mufrad)

Mungkin inilah alasan mengapa hadiah tidak pernah singgah ke rumah orang yang 
tak berpangkat dan miskin walaupun dia adalah orang yang patuh beragama. Namun 
sebaliknya, hadiah dengan berbagai jenisnya senantiasa membanjiri orang yang 
berpangkat atau kaya walau buruk agamanya.

Pada suatu hari Rasulullah 

shallallahu ‘alaihi wa sallam melimpahkan tugas kepada seorang lelaki untuk 
memungut sedekah. Dalam menjalankan tugasnya, ternyata utusan itu menerima 
hadiah dari penyetor zakat. Seusai dari tugasnya lelaki tersebut berkata: 
“Wahai Rasulullah, harta ini adalah hasil kerjaku dan aku serakan kepadamu. 
Sedangkan harta ini adalah hadiah yang aku dapatkan.” Menanggapi sikap utusan 
tersebut tersebut, Rasulullah  

shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

“

Mengapa engkau tidak duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah: 
adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?” Selanjutnya Rasulullah 

shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar dan berkhutbah: 

Amma ba’du: Mengapa seorang utusan yang aku beri tugas, lalu ketika pulang, ia 
berkata: “Ini hasil tugasku sedangkan ini adalah hadiah milikku? Tidakkah ia 
duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu dia lihat, adakah ia mendapatkan 
hadiah atau tidak. Sungguh demi Allah yang jiwa Muhammad ada dalam 
genggaman-Nya, tidaklah ada seorang dari kalian yang mengambil  sesuatu tanpa 
haknya (korupsi), melainkan kelak pada hari kiyamat ia akan memikul harta 
korupsinya. Bila dia mengambil seekor onta maka dia membawa ontanya dalam 
keadaan bersuara. Bila ia mengambil sapi, maka ia membawa sapinya itu yang 
terus melenguh (bersuara). Dan bila yang dia ambil adalah seekor kambing, maka 
dia membawa kambingnya itu yang terus mengembik. Sungguh aku telah menyampaikan 
peringatan ini.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pada hadis ini Nabi 

shallallahu ‘alaihi wa sallam  meletakkan standar yang jelas dalam hal hadiah 
yang Anda terima. Hadiah yang Anda terima karena peran atau jabatan yang Anda 
pangku, hakikatnya adalah 

gratifikasi dan tentu hukumnya haram.

Pada hadis ini, Nabi  

shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan antara hadiah yang datang 
sebelum Anda menjalankan tugas dan hadiah yang datang setelah menjalankan tugas 
Anda. Karena itu Nabi 

shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “

Tidakkah engkau duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah, adakah 
engkau mendapatkan hadiah atau tidak?”

Pada hadis lain, Nabi 

shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan ketentuan ini melalui sabdanya,

“

Hadiah para pejabat adalah korupsi.” (HR. Ahmad dan lainnya)

Hadis ini, selain menekankan pemahaman di atas, juga menjelaskan bahwa segala 
bentuk hadiah, baik yang berupa barang, uang, atau lainnya, statusnya dianggap 
sebagai suap. Sebagaimana hadiah pejabat dianggap sebagai 

gratifikasi walaupun pejabat terkait menjalankan tugasnya secara profesional 
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan 

gratifikasi secara syariat ini tentu lebih luas dari ketentuan yang ada dalam 
pasal 5 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang 
pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada undang-undang tersebut suatu hadiah 
hanya dianggap sebagai gratifikasi bila dengan maksud, supaya pegawai terkait 
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang 
bertentangan dengan kewajibannya. Atau hadiah tersebut diberikan terkait dengan 
sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban. Baik kewajiban itu dilakukan atau 
tidak dilakukan dalam jabatannya.

Bila Anda renungkan, maka Anda pasti merasakan bahwa Syariat Islam dalam urusan 
gratifikasi lebih tegas dan lebih jelas. Dengan pemahaman gratifikasi secara 
syariah, maka segala celah praktik gratifikasi dapat dicegah dan ditanggulangi. 
Sedangkan undang-undang no 20 tahun 2001 masih menyisakan celah sangat lebar 
bagi pemberian gartifikasi. Pada undang-undang tersebut suatu hadiah dianggap 
sebagai gratifikasi bila dengan maksud buruk yaitu agar penerima hadiah 
melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Hak PejabatSebagai masyarakat, tentu Anda merasa berutang budi ketika 
mendapatkan layanan dari seorang pejabat. Baik layanan tersebut berkaitan 
dengan proyek Anda atau urusan pribadi lainnya. Dan biasanya Anda ingin 
mengungkapkan rasa terimakasih Anda kepada pejabat tersebut dengan memberikan 
hadiah kepadanya. Sebagaimana pejabat terkait sering kali juga merasa telah 
berjasa kepada Anda yang telah mendapatkan layanannya, kerenanya ia merasa 
berhak untuk mendapatkan balas budi atas jasanya tersebut.

Apa yang Anda rasakan dan yang dirasakan oleh pejabat terkait, walaupun itu 
adalah suara batin banyak orang atau bahkan setiap orang, namun sejatinya itu 
tidak pada tempatnya. Betapa tidak, pejabat terkait telah mendapatkan imbalan 
atas pekerjaannya tersebut, berupa gaji yang diberikan oleh instansi atau 
perusahaan tempat dia bekerja. Dengan demikian sejatinya ia tidak berhak untuk 
mengambil imbalan selain yang telah ia sepakati dengan instansi atau perusahaan 
tempat dia bekerja.

Rasulullah 

shallallahu ‘alaihi wa sallam  menjelaskan fakta ini dalam sabdanya,

“

Barang siapa yang kami limpahi tugas atas suatu pekerjaaan, hendaknya ia 
menyerahkan semua yang ia peroleh, sedikit ataupun banyak. Selanjutnya imbalan 
apapun yang (kami) berikan kepadanya atas pekerjannya itu, silahkan ia ambil. 
Sedangkan  segala yang ia dilarang darinya hendaknya ia tidak mengambilnya.”  
(HR. Muslim)

Adanya hadiah yang diberikan kepada pejabat sebagai wujud terima kasih atas 
layanannya, dapat dipastikan menjadi biang hilangnya amanah dan keadilan, 
sebagaimana yang kita rasakan di negeri kita tercinta ini. Karena itu guna 
menegakkan keadilan di tengah masyarakat, Islam mengharamkan segala bentuk 
hadiah yang diberikan kepada pejabat.

Dosa PenyuapSebagai rakyat atau orang yang tidak memangku jabatan, mungkin Anda 
berkata, dosa suap hanyalah dipikul oleh pejabat yang menerimanya, sedangkan 
pemberi suap dapat melenggang kangkung karena bebas dari jerat dosa suap.

Saudaraku! Persangkaan Anda di atas ternyata tidak benar. Sebagai buktinya 
simaklah sabda Rasulullah 

shallallahu ‘alaihi wa sallam  berikut,

“

Semoga laknat Allah menimpa penyuap dan penerima suap.” (HR. Ibnu Majah).

Karena itu, status Anda sebagai penyuap dan mereka yang disuap sama. Posisi 
Anda sama-sama dilaknat.

- – - -  – - – -   – - – -  – - – -  – - – -   – - – - – - – -  – - – -   – - – 
- – - -

Keterangan di atas adalah cuplikan artikel tentang gadai emas syariah yang 
ditulis oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi di majalah Pengusaha Muslim edisi 27.


Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.

-----Original Message-----
From: "wildan firdaus" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 26 May 2012 08:36:11 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [Assunnah] tanya : uang pemberian dari kontraktor

Assalamu 'Alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Teman-teman As-Sunnah yang dirahmati Allah.
Saya mau bertanya tentang uang pemberian dari kontraktor. Siapa tau ada sahabat 
dari milis ini sebagai kontraktor.

Uang hasil pemberian dari kontraktor kepada pengawas lapangan itu bagaimana, 
kita tidak pernah meminta, tetapi kontraktor memberi kita uang sebagai ucapan 
terima kasih atas kerja sama dilapangan. Apakah boleh kita terima?
Jika teman saya mendapat rejeki juga dari kontraktor, lalu saya diberi oleh 
teman, apakah boleh menerimanya juga?

Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih..

Jazakallah khairan katsir
Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke