Pertanyaan: Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Ana mau tanya, di kampung ana ada seorang wanita yang ingin menikah, tetapi orang tua wanita tersebut tidak menyukai calon anaknya itu. Dengan begitu, mereka lari meninggalkan rumah untuk menikah di tempat yang tidak diketahui orang tua wanita tersebut. Yang ana mau tanyakan, bagaimana hukumnya menikah dengan seperti itu? tolong dijawab segera, penting. Syukron.
Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
