Wa'alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh Karena tidak terpenuhinya salah satu syarat sah nya pernikahan, yaitu tidak adanya wali bagi wanita maka dengan sendirinya pernikahan ini adalah pernikahan yang batil.
Wassalamu'alaikum Wali http://almanhaj.or.id/content/3230/slash/0 Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1] Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafii, dan selainnya berkata, Wali dalam pernikahan adalah ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali. [2] Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya. Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda: Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali. [3] Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bersabda: Tidak sah nikah melainkan dengan wali. [4] Juga sabda beliau shallallaahu alaihi wa sallam: Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil. [5] Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah. Pada 19 Juni 2012 15:50, <[email protected]> menulis: > Pertanyaan: > Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, > Ana mau tanya, di kampung ana ada seorang wanita yang ingin menikah, > tetapi orang tua wanita tersebut tidak menyukai calon anaknya itu. Dengan > begitu, mereka lari meninggalkan rumah untuk menikah di tempat yang tidak > diketahui orang tua wanita tersebut. Yang ana mau tanyakan, bagaimana > hukumnya menikah dengan seperti itu? tolong dijawab segera, penting. > Syukron. > > Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
