Walaikumsalam.

Masalah ini pernah dibahas oleh ustad hakim Bin Amir Abdat, di pengajian di 
krukut.

Pernikahan lari tidak ada dalam islam, jika orang tua tidak menyetujui, ikhwan 
ahkwat bisa menyampaikannya ke pengadilan agama, nanti pengadilan agama yg akan 
memanggil orang tua ikhwan/akhwat yang akan menikah.

Demikian penjelasan ringkas dari ana, untuk lebih jelas, bisa ditanyakan sama 
Ustad Hakim bin amir Abdat.

Salam
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Tue, 19 Jun 2012 08:50:58 
Subject: [assunnah] Tanya: Nikah lari

Pertanyaan:
Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Ana mau tanya, di kampung ana ada seorang wanita yang ingin menikah, tetapi 
orang tua wanita tersebut tidak menyukai calon anaknya itu. Dengan begitu, 
mereka lari  meninggalkan rumah untuk menikah di tempat yang tidak diketahui 
orang tua wanita tersebut. Yang ana mau tanyakan, bagaimana hukumnya menikah 
dengan seperti itu? tolong dijawab segera, penting.
Syukron.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke