> From: [email protected] > Date: Tue, 19 Jun 2012 08:50:58 +0000 > Pertanyaan: > Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, > Ana mau tanya, di kampung ana ada seorang wanita yang ingin menikah, tetapi > orang tua wanita tersebut tidak menyukai calon anaknya itu. Dengan begitu, > mereka lari meninggalkan rumah untuk menikah di tempat yang tidak diketahui > orang tua wanita tersebut. Yang ana mau tanyakan, bagaimana hukumnya menikah > dengan seperti itu? tolong dijawab segera, penting. > Syukron. > >>>>>>>>>>>>>
1. Sebagian masyarakat mengatakan bahwa pernikahan tersebut adalah nikah sirri. Nikah sirri ialah pernikahan yang ditutup-tutupi. Ia berasal dari kata as-sirru yang bermakna rahasia. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : وَلَكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا "...Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia". [al- Baqarah/2: 235]. Pernikahan sirri juga didefinisikan sebagai pernikahan yang diwasiatkan untuk disembunyikan [1], tidak diumumkan [2]. Oleh karena itu, kawin sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan ditutupi, serta tidak disebarluaskan. Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua. Pertama : Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut. Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini batil. Lantaran tidak memenuhi syarat pernikahan, seperti keberadaan wali dan saksi-saksi. Ini bahkan termasuk nikah sifâh (perzinaan) atau ittikhâdzul-akhdân (menjadikan wanita atau lelaki sebagai piaraan untuk pemuas nafsu) sebagaimana disinggung dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلاَمُتَّخِذَاتِ أّخْدَانٍ "... Bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya …" [an- Nisâ`/4:25]. Adapun bila dua saksi telah berada di tengah acara, menyertai mempelai lelaki dan perempuan, sementara itu pihak wali belum hadir, kemudian mereka bersepakat untuk menutupi pernikahan dari telinga wali dan masyarakat, ini juga termasuk pernikahan sirri yang batil. Karena tidak memenuhi syarat mengenai keberadaan wali. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2022/slash/0 2. WANITA MENIKAH TANPA SEIZIN WALINYA Pertanyaan Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah boleh seorang gadis menikah tanpa izin walinya? Dan apa hukumnya surat menyurat atau berbicara lewat telpon antara remaja laki-laki dn perempuan dalam rangka berteman? Jawaban Tidak boleh seorang gadis menikah tanpa wali atau izin bapaknya sebab ia adalah walinya yang merupakan orang yang paling tahu tentang kemaslahatan anaknya. Tetapi sebaliknya wali tidak boleh menghalangi anaknya untuk menikah dengan laki-laki yang sebanding juga shalih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Jika datang kepadamu seseorang baik agama dan amanahnya yang (meminang anakmu), maka kawinkanlah, jika tidak engkau (nikahkan) pasti akan terjadi fitnah dan bencana besar di muka bumi” Tidak etis apabila seorang gadis bersikeras mau menikah dengan laki-laki yang tidak disukai ayahnya sebab bisa jadi apa yang dilakukan bapaknya lebih baik, sementara ia tidak tahu karena kurang berpengalaman. Allah berfirman. “Artinya : Dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu” [Al-Baqarah : 216] Dan si gadis itu harus berdoa kepada Allah agar diberi jodoh orang yang shalih. Tentang masalah surat-menyurat atau berbicara lewat telpon itu tidak boleh karena sangat banyak dampak negatifnya dan menghilangkan rasa malu dari wanita tersebut. [Kitabul Muntaqa min Fatawa Syaikh Fauzan, juz 3 hal. 237-238] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1158/slash/0 Wallahu Ta'ala A'lam
