Menambahkan keterangan hasil perhitungan waris akhi Muhammad Haris PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNYA
Bagian Anak Laki-Laki 1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain. 2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain. 3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya. 4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian. Bagian Suami 1. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki. 2. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan Bagian Anak Perempuan 1. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki 2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki 3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian. Sumber : PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0 PEMBAGIAN HARTA WARIS http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0 ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS http://almanhaj.or.id/content/2020/slash/0 BILA WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0 Wallahu a'lam bishshawab To: [email protected] From: [email protected] Date: Wed, 20 Jun 2012 16:37:12 +0700 Bismillah, Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat kekeliruan. Dasar Hukum QS An-Nisa: 12 Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan anak. Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan. Perhitungan: Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000 Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per individu) Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu) Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab Haris ----- Original Message ----- From: [email protected] To: [email protected] Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris. Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 Orang. Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ? شُكْرًا جَزَاك اللهُ خَيْرًا atas bantuan antum. Iman-ps.minggu Sent from my BlackBerryA^� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
