Menambahkan keterangan hasil perhitungan waris akhi Muhammad Haris
 
PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNYA

Bagian Anak Laki-Laki
1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli 
waris yang lain.
2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan 
tidak ada ahli waris lain.
3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki 
mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati 
meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. 
Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.
 
Bagian Suami
1. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
2. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati 
meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari 
harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak 
perempuan

Bagian Anak Perempuan
1. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 
bagian.
 
Sumber :
PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS  http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0
PEMBAGIAN HARTA WARIS http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0
ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS 
http://almanhaj.or.id/content/2020/slash/0
BILA WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG 
http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0
 
Wallahu a'lam bishshawab
 



To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Wed, 20 Jun 2012 16:37:12 +0700  



 
Bismillah,
Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat 
kekeliruan.

Dasar Hukum QS An-Nisa: 12
Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan 
anak.
Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan.

Perhitungan:
Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000
Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per 
individu)
Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu)

Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab

Haris

----- Original Message -----
From: [email protected]
To: [email protected]
Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM

Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris.

Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : 
Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 
Orang.

Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?

شُكْرًا جَزَاك اللهُ خَيْرًا atas bantuan antum.

Iman-ps.minggu
Sent from my BlackBerryA^� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
Teruuusss...!



                                          

Kirim email ke