From: [email protected]
Date: Tue, 26 Jun 2012 15:24:01 +0700
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.




Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya persoalan.
Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup didepan 
rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim ke pasar. 
Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam potong di pasar 
*rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui kalau ayam tersebut 
miliknya. 
Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami selalu 
menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan setahu kami  
si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa mengembalikan ayam 
tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan tukang ayam dimaksud. 
Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam 
tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang 
ayam hingga ketemu? 
Jazakumullah khairan. 
Ade
>>>>>>>>>>>>
 
1. Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith)
Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan 
jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia 
menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya memberitahukannya 
sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun 
setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh 
memanfaatkannya.

Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ 
يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ 
فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

"Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian 
seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya 
dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih 
berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada 
siapa yang Dia kehendaki.’”[2] 
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1229/slash/0
 
2. Menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. 
Untuk zaman sekarang.
Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu 
masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena 
itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau 
menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk 
zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi, jika 
merupakan barang temuan yang sangat penting.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2144/slash/0
 
Wallahu Ta'ala A'lam


                                          

Kirim email ke