From: [email protected] Date: Tue, 26 Jun 2012 15:24:01 +0700 Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya persoalan. Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup didepan rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim ke pasar. Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam potong di pasar *rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui kalau ayam tersebut miliknya. Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami selalu menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan setahu kami si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa mengembalikan ayam tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan tukang ayam dimaksud. Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang ayam hingga ketemu? Jazakumullah khairan. Ade >>>>>>>>>>>> 1. Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith) Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh memanfaatkannya. Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ. "Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.’”[2] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1229/slash/0 2. Menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk zaman sekarang. Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi, jika merupakan barang temuan yang sangat penting. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2144/slash/0 Wallahu Ta'ala A'lam
