Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh

Hukum asal dari barang temuan (luqothoh) adalah diumumkan selama setahun lalu 
baru boleh dimanfaatkan namun bila setelah dimanfaatkan kemudian pemiliknya 
datang maka harus dikembalikan atau diganti.
Kalau berkaitan dengan ayam, kira-kira bisa nunggu setahun? kalau diperkirakan 
secara kebiasaan tidak sampai setahun maka hendaknya dishodaqohkan atas nama 
pemiliknya.
Allohu a'lam


________________________________
 Dari: Pramudya Ade <[email protected]>
Kepada: Milis Assunnah <[email protected]>
Dikirim: Selasa, 26 Juni 2012 15:24
Judul: [assunnah] Tanya: Hukum barang temuan


 
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya persoalan.
Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup didepan 
rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim ke pasar. 
Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam potong di pasar 
*rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui kalau ayam tersebut 
miliknya.
Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami selalu 
menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan setahu kami  
si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa mengembalikan ayam 
tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan tukang ayam dimaksud.
Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam 
tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang 
ayam hingga ketemu?
Jazakumullah khairan.
Ade
 

Kirim email ke