Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh Hukum asal dari barang temuan (luqothoh) adalah diumumkan selama setahun lalu baru boleh dimanfaatkan namun bila setelah dimanfaatkan kemudian pemiliknya datang maka harus dikembalikan atau diganti. Kalau berkaitan dengan ayam, kira-kira bisa nunggu setahun? kalau diperkirakan secara kebiasaan tidak sampai setahun maka hendaknya dishodaqohkan atas nama pemiliknya. Allohu a'lam
________________________________ Dari: Pramudya Ade <[email protected]> Kepada: Milis Assunnah <[email protected]> Dikirim: Selasa, 26 Juni 2012 15:24 Judul: [assunnah] Tanya: Hukum barang temuan Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya persoalan. Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup didepan rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim ke pasar. Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam potong di pasar *rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui kalau ayam tersebut miliknya. Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami selalu menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan setahu kami si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa mengembalikan ayam tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan tukang ayam dimaksud. Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang ayam hingga ketemu? Jazakumullah khairan. Ade
