bila berupa makhluq hidup seperti itu, maka biaya makan bisa diminta apabila pemiliknya datang mengambil atau kita relakan tidak diganti. Bila mati atau rusak tanpa kelalaian kita maka tidak ada tanggungan kita. Allohu a'lam
________________________________ Dari: Pramudya Ade <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Rabu, 27 Juni 2012 15:29 Judul: Re: [assunnah]>>Tanya: Hukum barang temuan<< Jazakumullahu khairan ustadz atas jawabannya. pertanyaan tambahan, karena barang temuan ini adalah makhluk hidup yang mana harus diberi makan setiap hari, apakah penerapan dalilnya menjadi sama dengan benda mati? dan bagaimana seandainya ayam tersebut mati selama pemiliknya belum datang? Jazakumullahu khairan.. 2012/6/27 Abu Harits <[email protected]> >From: [email protected] >Date: Tue, 26 Jun 2012 15:24:01 +0700 >Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. > >Mohon petunjuk dan keterangan dari para ustadz disini. Ana punya persoalan. >Seminggu yang lalu ba'da subuh ana menemukan 5 ekor ayam potong hidup didepan >rumah. Sepertinya milik tukang ayam yg jatuh ketika hendak dikirim ke pasar. >Kami sekeluarga sudah menanyakan kepada setiap penjual ayam potong di pasar >*rumah dekat dengan pasar. Tetapi tidak ada yg mengakui kalau ayam tersebut >miliknya. >Lalu mulai besoknya setiap pagi sejak sebelum subuh hinggga fajar kami selalu >menunggu si tukang ayam lewat didepan rumah dengan perkiraan dan setahu kami >si tukang ayam selalu lewat depan rumah sehingga kami bisa mengembalikan ayam >tersebut. Namun sampai sekarang kami tidak ketemu dengan tukang ayam dimaksud. >Nah, bagaimana seharusnya yg kami lakukan? Bagaimana dengan status ayam >tersebut? Apakah menjadi milik atau harus terus berusaha menunggu si tukang >ayam hingga ketemu? >Jazakumullah khairan. >Ade >>>>>>>>>>>>> > >1. Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang (Multaqith) >Barangsiapa menemukan barang, maka wajib baginya untuk mengetahui jenis dan >jumlahnya, kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, kemudian ia >menyimpannya dan diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya >memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang >tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), >maka ia boleh memanfaatkannya. > >Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu >'alaihi wa sallam bersabda: > >مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ >يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا >وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ. > >"Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta >persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak >menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia >(pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang >diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki." �[2] > >Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1229/slash/0 > >2. Menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. >Untuk zaman sekarang. >Mengumumkannya selama setahun penuh di tempat-tempat ramai, di pintu-pintu >masjid, di pasar di tempat-tempat pertemuan atau di tempat ditemukan, karena >itu merupakan tempat pertama yang akan dukunjungi pemiliknya, atau >menyampaikannya kepada instansi-instansi terkait, seperti kantor polisi. Untuk >zaman sekarang, dapat diumumkan di surat kabar, radio dan televisi, jika >merupakan barang temuan yang sangat penting. >Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2144/slash/0 > >Wallahu Ta'ala A'lam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
