Wa'alaikum Salam,

Ana coba bantu ya, 

Hitungan untuk  rumah, 12 ubin

Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4

Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 12 = 1.5 Ubin

Sisa = 10.5 ubin

Asal Masalah = (7x2)+4 = 18

Bagian anak LK= (10.5/18) x 2 = 1.17 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 8.17)
Bagian anak PR= (10.5/18) x 1 = 0.58 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 2.33)

(8.17 + 2.33 = 10.50)


Hitungan untuk kebun, 40 ubin



Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4

Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 40 = 5 Ubin

Sisa = 35 ubin

Asal Masalah = (7x2)+4 = 18

Bagian anak LK= (35/18) x 2 = 3.89 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 27.22)
Bagian anak PR= (35/18) x 1 = 1.94 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 7.78)

(27.22 + 7.78 = 35)


Kalau untuk penggenapan bagian waris, ana gak faham dalilnya, silahkan 
ditanyakan kepada yang lebih faham

Mohon maaf jika ada yang keliru, soalnya sembari kerja ini :)


Barakallahu fiik

________________________________
 From: Susilo Abu haya <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]> 
Sent: Wednesday, June 12, 2013 9:59 AM
Subject: [assunnah] Tanya pembagian warisan
 


  
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh..

Kepada para asatidz...
saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan 
sebagai berikut :
Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak 
perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan 
kebun seluas 40 ubin. 
saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya 
sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera  dibagikan !
terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan !

wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...



 

Kirim email ke