Wa'alaikum Salam, Ana coba bantu ya,
Hitungan untuk rumah, 12 ubin Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4 Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 12 = 1.5 Ubin Sisa = 10.5 ubin Asal Masalah = (7x2)+4 = 18 Bagian anak LK= (10.5/18) x 2 = 1.17 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 8.17) Bagian anak PR= (10.5/18) x 1 = 0.58 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 2.33) (8.17 + 2.33 = 10.50) Hitungan untuk kebun, 40 ubin Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4 Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 40 = 5 Ubin Sisa = 35 ubin Asal Masalah = (7x2)+4 = 18 Bagian anak LK= (35/18) x 2 = 3.89 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 27.22) Bagian anak PR= (35/18) x 1 = 1.94 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 7.78) (27.22 + 7.78 = 35) Kalau untuk penggenapan bagian waris, ana gak faham dalilnya, silahkan ditanyakan kepada yang lebih faham Mohon maaf jika ada yang keliru, soalnya sembari kerja ini :) Barakallahu fiik ________________________________ From: Susilo Abu haya <[email protected]> To: "[email protected]" <[email protected]> Sent: Wednesday, June 12, 2013 9:59 AM Subject: [assunnah] Tanya pembagian warisan Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.. Kepada para asatidz... saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan sebagai berikut : Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan kebun seluas 40 ubin. saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera dibagikan ! terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan ! wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...
