Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
Seorang ayah meninggalkan harta warisan rumah dan tanah. Dgn istri pertama sudah cerai mempunyai 2 anak yg satu meninggal tinggal 1 anak laki-laki. Istri kedua mempunyai 1 anak laki-laki masih bayi. Harta peninggalan ayah tsb adalah rumah yg masih ditinggali istri kedua dan tanah. Pertanyaan : 1. Bagaimanakah pembagian warisan tsb & perhitungannya? 2. Apakah boleh anak laki-laki dari istri kedua mengikhlaskan rumah tsb untuk istri kedua & anaknya? Syukran wa jazaakumullahu khairan.. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
