Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,

Seorang ayah meninggalkan harta warisan rumah dan tanah. Dgn istri pertama 
sudah cerai mempunyai 2 anak yg satu meninggal tinggal 1 anak laki-laki. Istri 
kedua mempunyai 1 anak laki-laki masih bayi. Harta peninggalan ayah tsb adalah 
rumah yg masih ditinggali istri kedua dan tanah.

Pertanyaan :
1. Bagaimanakah pembagian warisan tsb & perhitungannya?
2. Apakah boleh anak laki-laki dari istri kedua mengikhlaskan rumah tsb untuk 
istri kedua & anaknya?

Syukran wa jazaakumullahu khairan..



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke