Pembahasan masalah waris, silakan baca :
WARISAN : http://almanhaj.or.id/content/967/slash/0/kitab-warisan/
PEMBAGIAN HARTA WARIS : 
http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/
PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS : 
http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0/perincian-pembagian-harta-waris/
WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG : 
http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0/bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang/
ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS : 
http://almanhaj.or.id/content/2020/slash/0/orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris/
ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN : 
http://almanhaj.or.id/content/2025/slash/0/ilmu-mawarits-hukum-yang-terabaikan/
RELEVANSI HUKUM WARIS : BIAS ISU GENDER, EGALITARIANISME, PLURALISME DAN HAM : 
http://almanhaj.or.id/content/2347/slash/0/relevansi-hukum-waris-bias-isu-gender-egalitarianisme-pluralisme-dan-ham/

To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Fri, 14 Jun 2013 03:12:22 -0700
Subject: Re: [assunnah] Tanya pembagian warisan
















 



  


    
      
      
      
Wa'alaikum Salam,
Ana coba bantu ya, 
Hitungan untuk  rumah, 12 ubin
Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4
Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 12 = 1.5 Ubin
Sisa = 10.5 ubin
Asal Masalah = (7x2)+4 = 18
Bagian anak LK= (10.5/18) x 2 = 1.17 ubin per orang (TOTAL ANAK LK =
 8.17)Bagian anak PR= (10.5/18) x 1 = 0.58 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 2.33)
(8.17 + 2.33 = 10.50)

Hitungan untuk kebun, 40 ubin


Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4
Bagian istri 1/8
 (0,125) = 1/8 * 40 = 5 Ubin
Sisa = 35 ubin
Asal Masalah = (7x2)+4 = 18
Bagian anak LK= (35/18) x 2 = 3.89 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 27.22)Bagian 
anak PR= (35/18) x 1 = 1.94 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 7.78)
(27.22 + 7.78 = 35)

Kalau untuk penggenapan bagian waris, ana gak faham dalilnya, silahkan 
ditanyakan kepada yang lebih faham
Mohon maaf jika ada yang keliru, soalnya sembari kerja ini :)

Barakallahu fiik        From: Susilo Abu haya <[email protected]>
 To: "[email protected]" <[email protected]> 
 Sent: Wednesday, June 12, 2013 9:59 AM
 Subject: [assunnah] Tanya pembagian warisan
   















 



    
      
      
      Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh..

Kepada para asatidz...
saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan 
sebagai berikut :
Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak 
perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan 
kebun seluas 40 ubin. 
saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya 
sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera  dibagikan !
terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan !

wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...




    
     










    


    
     

    
    






                                          

Kirim email ke