Bismillah
Mmohon pencerahan.
Ada pertanyaan dari tetangga rumah�sbb :
Apakah harta yang sudah di zakati di tahun sebelumnya harus dizakati lagi di 
tahun ini?.

Misal : Harta tahun lalu adalah 200 Jt�(deposito) ===> Zakat�dikeluarkan 5 Jt.

Tahun ini harta tsb masih utuh tidak terpakai sama sekali yaitu tetap�195 Jt 
(Deposito), apakah harta tsb tetap�harus�dikeluarkan zakat lagi?

Jazakallohu Khairon.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke