Bismillah Mmohon pencerahan. Ada pertanyaan dari tetangga rumah�sbb : Apakah harta yang sudah di zakati di tahun sebelumnya harus dizakati lagi di tahun ini?.
Misal : Harta tahun lalu adalah 200 Jt�(deposito) ===> Zakat�dikeluarkan 5 Jt. Tahun ini harta tsb masih utuh tidak terpakai sama sekali yaitu tetap�195 Jt (Deposito), apakah harta tsb tetap�harus�dikeluarkan zakat lagi? Jazakallohu Khairon. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
