Zakat harta seperti yang ditanyakan di atas dikeluarkan tiap tahun selama masih 
mencapai minimal 1 nishob
Allohu a'lam


________________________________
 Dari: a luqman <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>
Dikirim: Jumat, 12 Juli 2013 9:33
Judul: [assunnah] Harta sudah di Zakati, Apakah Zakat Lagi



 
Bismillah
Mmohon pencerahan.
Ada pertanyaan dari tetangga rumah sbb :
Apakah harta yang sudah di zakati di tahun sebelumnya harus dizakati lagi di 
tahun ini?.

Misal : Harta tahun lalu adalah 200 Jt (deposito) ===> Zakat dikeluarkan 5 Jt.

Tahun ini harta tsb masih utuh tidak terpakai sama sekali yaitu tetap 195 Jt 
(Deposito), apakah harta tsb tetap harus dikeluarkan zakat lagi?

Jazakallohu Khairon.

 

Kirim email ke