Zakat harta seperti yang ditanyakan di atas dikeluarkan tiap tahun selama masih mencapai minimal 1 nishob Allohu a'lam
________________________________ Dari: a luqman <[email protected]> Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Dikirim: Jumat, 12 Juli 2013 9:33 Judul: [assunnah] Harta sudah di Zakati, Apakah Zakat Lagi Bismillah Mmohon pencerahan. Ada pertanyaan dari tetangga rumah sbb : Apakah harta yang sudah di zakati di tahun sebelumnya harus dizakati lagi di tahun ini?. Misal : Harta tahun lalu adalah 200 Jt (deposito) ===> Zakat dikeluarkan 5 Jt. Tahun ini harta tsb masih utuh tidak terpakai sama sekali yaitu tetap 195 Jt (Deposito), apakah harta tsb tetap harus dikeluarkan zakat lagi? Jazakallohu Khairon.
