From: [email protected]
Date: Tue, 16 Jul 2013 19:29:31 -0700 






Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon informasi tentang pengertian al kaftu dan juga dalilnya? apakah 
menggulung celana termasuk dalam kategori ini?
Bagaimana dengan sarung? karena kalau memakai sarung tentunya digulung juga 
dibagian perut.
Jazakumullaah khoiron

Wassalamualaikum
Wendi Junaedi
>>>>>>>>>>>>>>>
 
1. Menggulung rambut dan pakaian
Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
beliau bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ، لاَ أَكِفَّ شَعْرًا وَلاَ ثَوْبًا.

"Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh (anggota sujud) dan tidak 
menggulung rambut maupun pakaian."
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/589/slash/0/dimakruhkan-dalam-shalat-diperbolehkan-dalam-shalat-dan-yang-membatalkan-shalat/
 
2. Apa hukum menggulung kemeja lengan panjang? Saya sering menggulungnya, 
tetapi bila dalam shalat tidak saya gulung. Syukran atas jawabannya.  

Jawaban.
Menggulung kemeja lengan panjang termasuk urusan duniawi, sehingga hukum 
asalnya boleh, selama tidak ada larangan dari Allah dan RasulNya. Dan 
-sepanjang pengetahuan kami- tidak ada larangan terhadap perbuatan tersebut. 
Sebagian ulama tidak membolehkan menggulung (melipat) pakaian pada saat shalat 
berdasarkan hadits sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى 
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى 
الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ 
وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعْرَ

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda: “Aku diperintah (oleh Allah) untuk bersujud pada tujuh tulang, 
yaitu pada dahi –dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjuk dengan 
tangannya pada hidung beliau-, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan ujung-ujung 
dua telapak kaki. Dan kami tidak (boleh) menahan pakaian dan rambut”. [HR 
Bukhari, no. 812; Muslim, no. 490; dan lain-lain].

Ibnul Atsir rahimahullah mengatakan: “Menahan pakaian, yaitu: menghimpunnya dan 
mengumpulkannya dari menyebar”. [an Nihayah fii Gharibul Hadits].

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang sabda Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam “Dan kami tidak (boleh) menahan pakaian dan rambut” dengan 
mengatakan: “Yang dimaksudkan bahwa dia (orang yang shalat) tidak mengumpulkan 
pakaiannya dan rambutnya di dalam shalat. Dan zhahirnya menunjukkan, larangan 
itu dalam keadaan shalat. Ad Dawudi condong kepada pendapat ini. Dan penyusun 
(Imam Bukhari) membuat bab setelah ini 'Bab: Tidak boleh (orang yang shalat) 
menahan pakaiannya di waktu shalat'.”, ini menguatkan (pendapat Dawudi) itu. 
Tetapi al Qadhi ‘Iyadh membantahnya, bahwa itu menyelisihi pendapat jumhur 
(mayoritas ulama). Mereka tidak menyukai hal itu bagi orang shalat, sama saja, 
apakah orang yang shalat itu melakukannya (yaitu menahan pakaian) di waktu 
shalat, atau sebelum memasuki shalat. Dan mereka (para ulama) sepakat, bahwa 
hal itu tidak merusakkan shalat. Tetapi Ibnul Mundzir meriwayatkan kewajiban 
mengulangi (shalat) dari al Hasan”. [Fathul Bari, syarh hadits no. 809].

Termasuk “menahan pakaian” adalah menyingsingkan celana panjang atau lengan 
baju, wallahu a’lam.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2032/slash/0/hukum-mengenakan-celana-kulot-yang-lebar-mengenakan-pakaian-yang-terbuka-hukum-menggulung-kemeja/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 





                                          

Kirim email ke