From: [email protected]
Date: Fri, 12 Jul 2013 10:33:14 +0800 




Bismillah
Mmohon pencerahan.
Ada pertanyaan dari tetangga rumah sbb :
Apakah harta yang sudah di zakati di tahun sebelumnya harus dizakati lagi di 
tahun ini?.
Misal : Harta tahun lalu adalah 200 Jt (deposito) ===> Zakat dikeluarkan 5 Jt.
Tahun ini harta tsb masih utuh tidak terpakai sama sekali yaitu tetap 195 Jt 
(Deposito), apakah harta tsb tetap harus dikeluarkan zakat lagi?
Jazakallohu Khairon.

>>>>>>>>>>>>>>>>

 

Harta, baik berupa uang atau perhiasan (emas dan perak) apabila sudah mencapai 
nishab, setiap tahunnya harus dikeluarkan zakat.

 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai perak yang 
dijadikan perhiasan di leher, kedua tangan, kepala dan ikat pinggang, saya 
sudah berulang-ulang meminta kepada suami saya agar menjual harta itu dan 
menzakatinya, tapi ia mengatakan, bahwa harta itu belum mencapai nishab. Saya 
telah memiliki harta itu selama sekitar dua puluh tiga tahun dan belum pernah 
mengeluarkan zakatnya. Apa yang harus saya lakukan sekarang ..?

Jawaban
Jika harta itu belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat pada harta 
itu, perlu diketahui bahwa nishab dari perak adalah seratus empat puluh mitsqal 
(enam ratus empat puluh empat gram), dan jika perhiasan perak itu telah 
mencapai jumlah tersebut maka wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap 
tahunnya menurut pendapat yang paling benar tentang hal itu diantara dua 
pendapat ulama. Harta yang dikeluarkan untuk zakat itu adalah senilai dua 
setengah persennya. Adapun nishab dari harta emas adalah sembilan puluh dua 
gram, dan harta yang harus dikeluarkan itu adalah senilai dua setengah 
persennya jika telah mencapai nishab ini. Jika harta yang dizakati itu melebihi 
dari nishab, maka dikeluarkan sebesar dua setengah persen dari seluruhnya, 
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا 
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ 
عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ 
كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ 
سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى 
الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

"Orang yang memiliki emas dan perak kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya 
maka pada hari kiamat nanti, akan dibuatkan baginya lempengan-lempengan yang 
terbuat dari api, kemudian distrikakan pada dahinya, lambungnya dan 
punggungnya, yang mana satu harinya seukuran lima puluh ribu tahun hingga Allah 
menetapkan ketetapannya di antara para hamba-hamba-Nya, kemudian ia akan 
mengetahui apakah ia akan menuju Surga atau ke Neraka" Hadits ini dikeluarkan 
oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.

Dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dari hadits 
Abdullah bin Amr bin Al-'Ash, ia berkata : Bahwa seorang wanita datang menemui 
beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau bersabda.

أِيُسُرُّكِ أَنْيُسَورك اللُّه بِهِمَا يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ سِوَاَيْنِ مِنْ 
نَّارِ

"Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas) ?, wanita itu menjawab : 
"Tidak", maka beliau bersabda : Apakah engkau senang jika Allah melingkarkan 
gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api.?". Lalu 
wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya kepada Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata : "Kedua gelang ini untuk Allah 
dan Rasul-Nya".

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad yang shahih, 
dan banyak hadits yang semakna dengan hadits ini.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/351/slash/0/tidak-mengeluarkan-zakat-perhiasan-selama-dua-puluh-tahun/

 

Wallahu Ta'ala A'lam 


 



                                          

Kirim email ke