Baarokallahu fiekum,

Maaf sebelumnya kalo pertanyaannya dasar sekali dan terlihat bodoh, tapi saya 
benar2 tidak tahu. Yg ingin saya tanyakan adalah, apakah perhiasan emas seperti 
kalung, anting, gelang dll yg kadang digunakan bergantian (terkadang dipakai, 
terkadang dilepas)  apakah termasuk harus yg dikeluarkan zakat?

Dan berapa batas untuk mengeluarkan zakat? Min 85gram yah? *cmiiw

Mohon bantuan infonya. Trimakasih

--Acha--


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke