From: [email protected] Date: Fri, 26 Jul 2013 13:51:40 +0700, Maaf, ana mau bertanya sekalian di milist ini, Jika seseorang sdh mengeluarkan zakat emas perhiasannya tahun lalu, apakah tahun ini dan tahun2 berikutnya mengeluarkan lagi? Apakah zakat emas perhiasan hanya satu kali saja dibayarkan?, yaitu pada saat seseorang membeli perhiasan emas dimaksud (artinya emas yg dibeli dlm bentuk perhiasan, dan sekalian tentu untuk diniatkan sebagai simpanan). Bagaimana kalau seseorang membeli LM yg berupa batangan/kepingan 5,10,25, gram, dst. Apakah zakatnya hanya satu kali atau setiap tahun, selama orang tsb masih menyimpan emas2 dimaksud. Demikian, mohon kiranya ana diberi pencerahan. Atas bantuannya, ana ucapkan terima kasih. Wassalam Abu Muhammad
>>>>>>>>>>>>>>> Harta, baik berupa uang atau perhiasan (emas dan perak) apabila sudah mencapai nishab, setiap tahunnya harus dikeluarkan zakat. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai perak yang dijadikan perhiasan di leher, kedua tangan, kepala dan ikat pinggang, saya sudah berulang-ulang meminta kepada suami saya agar menjual harta itu dan menzakatinya, tapi ia mengatakan, bahwa harta itu belum mencapai nishab. Saya telah memiliki harta itu selama sekitar dua puluh tiga tahun dan belum pernah mengeluarkan zakatnya. Apa yang harus saya lakukan sekarang ..? Jawaban Jika harta itu belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu, perlu diketahui bahwa nishab dari perak adalah seratus empat puluh mitsqal (enam ratus empat puluh empat gram), dan jika perhiasan perak itu telah mencapai jumlah tersebut maka wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap tahunnya menurut pendapat yang paling benar tentang hal itu diantara dua pendapat ulama. Harta yang dikeluarkan untuk zakat itu adalah senilai dua setengah persennya. Adapun nishab dari harta emas adalah sembilan puluh dua gram, dan harta yang harus dikeluarkan itu adalah senilai dua setengah persennya jika telah mencapai nishab ini. Jika harta yang dizakati itu melebihi dari nishab, maka dikeluarkan sebesar dua setengah persen dari seluruhnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ "Orang yang memiliki emas dan perak kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti, akan dibuatkan baginya lempengan-lempengan yang terbuat dari api, kemudian distrikakan pada dahinya, lambungnya dan punggungnya, yang mana satu harinya seukuran lima puluh ribu tahun hingga Allah menetapkan ketetapannya di antara para hamba-hamba-Nya, kemudian ia akan mengetahui apakah ia akan menuju Surga atau ke Neraka" Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dari hadits Abdullah bin Amr bin Al-'Ash, ia berkata : Bahwa seorang wanita datang menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau bersabda. أِيُسُرُّكِ أَنْيُسَورك اللُّه بِهِمَا يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ سِوَاَيْنِ مِنْ نَّارِ "Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas) ?, wanita itu menjawab : "Tidak", maka beliau bersabda : Apakah engkau senang jika Allah melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api.?". Lalu wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata : "Kedua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya". Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad yang shahih, dan banyak hadits yang semakna dengan hadits ini. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/351/slash/0/tidak-mengeluarkan-zakat-perhiasan-selama-dua-puluh-tahun/ Wallahu Ta'ala A'lam
