> From: [email protected]
> Date: Thu, 25 Jul 2013 03:27:36 +0000
> Baarokallahu fiekum 
> Maaf sebelumnya kalo pertanyaannya dasar sekali dan terlihat bodoh, tapi saya 
> benar2 tidak tahu. Yg ingin saya tanyakan adalah, apakah perhiasan emas 
> seperti kalung, anting, gelang dll yg kadang digunakan bergantian (terkadang 
> dipakai, terkadang dilepas) apakah termasuk harus yg dikeluarkan zakat?
> Dan berapa batas untuk mengeluarkan zakat? Min 85gram yah? *cmiiw
> Mohon bantuan infonya. Trimakasih
> --Acha--
> >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

Pemilik perhiasan (emas) mengeluarkan zakat, apabila perhiasannya telah 
mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya).

 

1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki 
harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, 
batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk 
mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum.

. Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas [3]
. Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[4] 
. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai 
nishab adalah atau 2,5%

. Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, 
ialah emas dan perak murni (24 karat).[5] Dengan demikian, bila seseorang 
memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus 
disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara 
membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli 
emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah 
mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum 
berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan 
untuk memilih satu dari dua cara berikut :
Cara Pertama : Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, 
lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.
Cara Kedua : Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya 
sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu 
satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas 
seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang 
seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, 
ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang 
berhak menerima zakat..

 

_______

[3]. Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan Komisi 
Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih 
al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana 
beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133).
[4]. Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan Syaikh 
Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di antaranya 
Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/141.

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0/cara-menghitung-zakat-mal/

 

2.Berlalu setahun (sejak memilikinya)
Syarat ini ditetapkan berdasarkan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, diantaranya hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi :

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ : لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ 
عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Aku telah mendengar Rasûlullâh bersabda, "Tidak ada zakat pada harta sampai 
harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Mâjah rahimahullah , no. 1792 dan 
dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam shahih sunan Ibnu Mâjah 2/98].

Juga hadits Ali Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ فِي مَالٍ 
زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Diriwayatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, "Tidak ada 
zakat pada harta hingga harta itu berlalu setahun lamanya [HR Abu daud no. 1571 
dan dishahihkan al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Daud 1/346].

Demikian juga dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu 
anhuma berkata : 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا 
فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ 

Rasûlullâh bersabda, "Barangsiapa memanfaatkan harta maka tidak ada zakat 
atasnya sampai harta itu berlalu setahun" [HR at-Tirmidzi rahimahullah dalam 
Sunannya no. 631 dan dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh Sunan 
at-Tirmidzi 1/348].

Maksudnya adalah tidak ada zakat pada harta sampai kepemilikannya terhadap 
harta itu berlalu selama dua belas bulan. Jika sudah berlalu setahun sejak awal 
masa kepemilikannya, maka dia wajib mengeluarkan dari zakat yang dimiliki 
tersebut. 

Syarat ini hanya berlaku pada tiga jenis harta; yaitu hewan ternak yang 
digembalakan, emas dan perak (atsmân) dan zakat barang perdagangan.[6]

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3672/slash/0/syarat-syarat-wajib-zakat-mal/

 

Wallahu Ta'ala A'lam

 
                                          

Kirim email ke