Assalamualaikum, Maaf, ana mau bertanya sekalian di milist ini,
Jika seseorang sdh mengeluarkan zakat emas perhiasannya tahun lalu, apakah tahun ini dan tahun2 berikutnya mengeluarkan lagi? Apakah zakat emas perhiasan hanya satu kali saja dibayarkan?, yaitu pada saat seseorang membeli perhiasan emas dimaksud (artinya emas yg dibeli dlm bentuk perhiasan, dan sekalian tentu untuk diniatkan sebagai simpanan). Bagaimana kalau seseorang membeli LM yg berupa batangan/kepingan 5,10,25, gram, dst. Apakah zakatnya hanya satu kali atau setiap tahun, selama orang tsb masih menyimpan emas2 dimaksud. Demikian, mohon kiranya ana diberi pencerahan. Atas bantuannya, ana ucapkan terima kasih. Wassalam Abu Muhammad ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
