---------- Forwarded message ----------
From: dhany maulana

taken from :
http://metro.vivanews.com/news/read/143676-pakai_nopol_modifikasi_kena_denda_rp_500_ribu

Plat Nomor Modifikasi Kena Denda Rp 500 Ribu
Polisi masih akan mensosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu.
Selasa, 13 April 2010, 14:45 WIB
Eko Priliawito
Lalu Lintas (Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVANews - Pemilik kendaraan diminta untuk tidak menggunakan nomor
polisi modifikasi yang digunakan agar telihat menjadi kalimat dan
mudah dibaca. Polisi mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nopol
yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia .

"Nopol modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan samsat,"
ujar Kasubsi Jakarta Barat, Ajun Komisaris Leganek, Selasa 13 April
2010.

Bila nomor kendaraan rusak atau tidak tampak, diminta untuk segera
mengajukan pengantian di Samsat Polda Metro Jaya. "kami akan lakukan
pergantian," katanya.

Lebih jauh Leganek mengatakan saat ini Polda belum melakukan
penindakan terhadap pengguna mobil & motor yang terlihat menggunakan
nomor polisi modifikasian. Pihaknya, akan mensosialisasikan aturan
tersebut terlebih dahulu.

"Setelah itu akan dilakukan penindakan," ujarnya.

Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan nopol modifikasi
sudah secara spesifik tertuang di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu
lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada pasal 280 yang
berbunyi.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak
dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh
kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam pasal
68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp 500 ribu.
• VIVAnews

Salam,

Dhany-702

Kirim email ke