Bagaimana ya kalo di cat ulang (hitam doff) di tukang nomer dgn menggunakan plat nomor aslinya dr samsat (lambang polda nya keliatan)...apakah termasuk modifikasi jg?
Powered by balenomerah -----Original Message----- From: yoga samudra <[email protected]> Date: Tue, 13 Apr 2010 18:06:50 To: <[email protected]> Subject: Re: [baleno] Fwd: pakai nopol modifikasi kena denda rp 500 ribu tetep aja bro di samsat bisa request modal kayak apa...yng penting aja duitnya....dulu pernah tau di Samsat ada yang request B16_51NTA khan seharusnya B_1651_NTA Pada 13 April 2010 18:00, Alexander, Budi <[email protected]>menulis: > > > Maksudnya modifikasi di cara penulisan bro. Kalau bahan dan kualitas cetak > yang asli dari samsat memang jelek sih. Sayang kalau punya baleno baru > dipakaikan pelat nopol asli samsat, nanti jadi terlihat lusuh hehe. > > Alex > ------------------------------ > *From: * [email protected] > *Date: *Tue, 13 Apr 2010 10:30:29 +0000 > *To: *BCI<[email protected]> > *Subject: *Re: [baleno] Fwd: pakai nopol modifikasi kena denda rp 500 ribu > > > > Loh plat asli dr polisi kan gampang luntur, malah warnanya jadi sama dgn > warna bahan kalengnya tuh. Waduh payah dah. > > Erix Menosa > > BlackBerry® Indosat > ------------------------------ > *From: * moeha <[email protected]> > *Date: *Tue, 13 Apr 2010 17:24:54 +0700 > *To: *Milis Baleno<[email protected]> > *Subject: *[baleno] Fwd: pakai nopol modifikasi kena denda rp 500 ribu > > > > > > ---------- Forwarded message ---------- > From: dhany maulana > > > taken from : > > http://metro.vivanews.com/news/read/143676-pakai_nopol_modifikasi_kena_denda_rp_500_ribu > > Plat Nomor Modifikasi Kena Denda Rp 500 Ribu > Polisi masih akan mensosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu. > Selasa, 13 April 2010, 14:45 WIB > Eko Priliawito > Lalu Lintas (Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis) > > VIVANews - Pemilik kendaraan diminta untuk tidak menggunakan nomor > polisi modifikasi yang digunakan agar telihat menjadi kalimat dan > mudah dibaca. Polisi mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nopol > yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia . > > "Nopol modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan samsat," > ujar Kasubsi Jakarta Barat, Ajun Komisaris Leganek, Selasa 13 April > 2010. > > Bila nomor kendaraan rusak atau tidak tampak, diminta untuk segera > mengajukan pengantian di Samsat Polda Metro Jaya. "kami akan lakukan > pergantian," katanya. > > Lebih jauh Leganek mengatakan saat ini Polda belum melakukan > penindakan terhadap pengguna mobil & motor yang terlihat menggunakan > nomor polisi modifikasian. Pihaknya, akan mensosialisasikan aturan > tersebut terlebih dahulu. > > "Setelah itu akan dilakukan penindakan," ujarnya. > > Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan nopol modifikasi > sudah secara spesifik tertuang di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu > lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada pasal 280 yang > berbunyi. > > Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak > dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh > kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam pasal > 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling > banyak Rp 500 ribu. > • VIVAnews > > Salam, > > Dhany-702 > > > > -- Regards, Yoga Samudra D
