ya itu ah strateginya...kalo luntur dateng ke SAMSAT artinya mereka dapet
duit lagi....meskipun plat nomor belum 5 tahun dipake.................

Pada 13 April 2010 17:30, <[email protected]> menulis:

>
>
> Loh plat asli dr polisi kan gampang luntur, malah warnanya jadi sama dgn
> warna bahan kalengnya tuh. Waduh payah dah.
>
> Erix Menosa
>
> BlackBerry® Indosat
> ------------------------------
> *From: * moeha <[email protected]>
> *Date: *Tue, 13 Apr 2010 17:24:54 +0700
> *To: *Milis Baleno<[email protected]>
> *Subject: *[baleno] Fwd: pakai nopol modifikasi kena denda rp 500 ribu
>
>
>
>
>
> ---------- Forwarded message ----------
> From: dhany maulana
>
>
> taken from :
>
> http://metro.vivanews.com/news/read/143676-pakai_nopol_modifikasi_kena_denda_rp_500_ribu
>
> Plat Nomor Modifikasi Kena Denda Rp 500 Ribu
> Polisi masih akan mensosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu.
> Selasa, 13 April 2010, 14:45 WIB
> Eko Priliawito
> Lalu Lintas (Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis)
>
> VIVANews - Pemilik kendaraan diminta untuk tidak menggunakan nomor
> polisi modifikasi yang digunakan agar telihat menjadi kalimat dan
> mudah dibaca. Polisi mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nopol
> yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia .
>
> "Nopol modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan samsat,"
> ujar Kasubsi Jakarta Barat, Ajun Komisaris Leganek, Selasa 13 April
> 2010.
>
> Bila nomor kendaraan rusak atau tidak tampak, diminta untuk segera
> mengajukan pengantian di Samsat Polda Metro Jaya. "kami akan lakukan
> pergantian," katanya.
>
> Lebih jauh Leganek mengatakan saat ini Polda belum melakukan
> penindakan terhadap pengguna mobil & motor yang terlihat menggunakan
> nomor polisi modifikasian. Pihaknya, akan mensosialisasikan aturan
> tersebut terlebih dahulu.
>
> "Setelah itu akan dilakukan penindakan," ujarnya.
>
> Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan nopol modifikasi
> sudah secara spesifik tertuang di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu
> lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada pasal 280 yang
> berbunyi.
>
> Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak
> dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh
> kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam pasal
> 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling
> banyak Rp 500 ribu.
> • VIVAnews
>
> Salam,
>
> Dhany-702
>
>
>   
>



-- 
Regards,
Yoga Samudra D

Kirim email ke