Yups kalau seperti ini sih boleh-boleh aja sepertinya. Apalagi kalau ditambahin akrilik cover, melayang deh uang rp500 rb. Alex
-----Original Message----- From: [email protected] Date: Tue, 13 Apr 2010 11:25:14 To: BCI<[email protected]> Subject: Re: [baleno] Fwd: pakai nopol modifikasi kena denda rp 500 ribu Saya tetep pake plat aslinya om. Ga ada modifikasi tata letak, cuma hurufnya dibikin ulang yg bagus pake cutting sticker dan kurus, tp malah jelas terbaca dibanding sebelumnya tuh. Yg asli kan ga rata tulisannya ngebleber, ha ha ha Erix Menosa BlackBerry® Indosat -----Original Message----- From: yoga samudra <[email protected]> Date: Tue, 13 Apr 2010 18:06:50 To: <[email protected]> Subject: Re: [baleno] Fwd: pakai nopol modifikasi kena denda rp 500 ribu tetep aja bro di samsat bisa request modal kayak apa...yng penting aja duitnya....dulu pernah tau di Samsat ada yang request B16_51NTA khan seharusnya B_1651_NTA Pada 13 April 2010 18:00, Alexander, Budi <[email protected]>menulis: > > > Maksudnya modifikasi di cara penulisan bro. Kalau bahan dan kualitas cetak > yang asli dari samsat memang jelek sih. Sayang kalau punya baleno baru > dipakaikan pelat nopol asli samsat, nanti jadi terlihat lusuh hehe. > > Alex > ------------------------------ > *From: * [email protected] > *Date: *Tue, 13 Apr 2010 10:30:29 +0000 > *To: *BCI<[email protected]> > *Subject: *Re: [baleno] Fwd: pakai nopol modifikasi kena denda rp 500 ribu > > > > Loh plat asli dr polisi kan gampang luntur, malah warnanya jadi sama dgn > warna bahan kalengnya tuh. Waduh payah dah. > > Erix Menosa > > BlackBerry® Indosat > ------------------------------ > *From: * moeha <[email protected]> > *Date: *Tue, 13 Apr 2010 17:24:54 +0700 > *To: *Milis Baleno<[email protected]> > *Subject: *[baleno] Fwd: pakai nopol modifikasi kena denda rp 500 ribu > > > > > > ---------- Forwarded message ---------- > From: dhany maulana > > > taken from : > > http://metro.vivanews.com/news/read/143676-pakai_nopol_modifikasi_kena_denda_rp_500_ribu > > Plat Nomor Modifikasi Kena Denda Rp 500 Ribu > Polisi masih akan mensosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu. > Selasa, 13 April 2010, 14:45 WIB > Eko Priliawito > Lalu Lintas (Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis) > > VIVANews - Pemilik kendaraan diminta untuk tidak menggunakan nomor > polisi modifikasi yang digunakan agar telihat menjadi kalimat dan > mudah dibaca. Polisi mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nopol > yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia . > > "Nopol modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan samsat," > ujar Kasubsi Jakarta Barat, Ajun Komisaris Leganek, Selasa 13 April > 2010. > > Bila nomor kendaraan rusak atau tidak tampak, diminta untuk segera > mengajukan pengantian di Samsat Polda Metro Jaya. "kami akan lakukan > pergantian," katanya. > > Lebih jauh Leganek mengatakan saat ini Polda belum melakukan > penindakan terhadap pengguna mobil & motor yang terlihat menggunakan > nomor polisi modifikasian. Pihaknya, akan mensosialisasikan aturan > tersebut terlebih dahulu. > > "Setelah itu akan dilakukan penindakan," ujarnya. > > Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan nopol modifikasi > sudah secara spesifik tertuang di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu > lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada pasal 280 yang > berbunyi. > > Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak > dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh > kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam pasal > 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling > banyak Rp 500 ribu. > • VIVAnews > > Salam, > > Dhany-702 > > > > -- Regards, Yoga Samudra D
