kalo punya saya tetep pake yang asli Om..tp cat nya di daur ulang,,jadi warna 
item nya dicat item doff n putih nya di chatting sticker..alhasil ada perubahan 
yang mencolok n gak mlanggar aturan..hehe,..
adhi BCI jogja.

--- On Tue, 4/13/10, Alexander, Budi <[email protected]> wrote:

From: Alexander, Budi <[email protected]>
Subject: Re: [baleno] Fwd: pakai nopol modifikasi kena denda rp 500 ribu
To: [email protected]
Date: Tuesday, April 13, 2010, 10:31 AM










        














 











Yups kalau seperti ini sih boleh-boleh aja sepertinya. Apalagi kalau ditambahin 
akrilik cover, melayang deh uang rp500 rb.AlexFrom:  [email protected]
Date: Tue, 13 Apr 2010 11:25:14 +0000To: BCI<[email protected]>Subject: 
Re: [baleno] Fwd: pakai nopol modifikasi kena denda rp 500 ribu

 



    
      
      
      












Saya tetep pake plat aslinya om. Ga ada modifikasi tata letak, cuma hurufnya 
dibikin ulang yg bagus pake cutting sticker dan kurus, tp malah jelas terbaca 
dibanding sebelumnya tuh.
Yg asli kan ga rata tulisannya ngebleber, ha ha ha
Erix Menosa

BlackBerry® IndosatFrom:  yoga samudra <yoga.samudra@ gmail.com>
Date: Tue, 13 Apr 2010 18:06:50 +0700To: <bal...@yahoogroups. com>Subject: Re: 
[baleno] Fwd: pakai nopol modifikasi kena denda rp 500 ribu

 



    
      
      
      tetep aja bro di samsat bisa request modal kayak apa...yng penting aja 
duitnya....dulu pernah tau di Samsat ada yang request B16_51NTA  khan 
seharusnya B_1651_NTA

Pada 13 April 2010 18:00, Alexander, Budi <budi.aleksander@ gmail.com> menulis:
















 



  


    
      
      
      












Maksudnya modifikasi di cara penulisan bro. Kalau bahan dan kualitas cetak yang 
asli dari samsat memang jelek sih. Sayang kalau punya baleno baru dipakaikan 
pelat nopol asli samsat, nanti jadi terlihat lusuh hehe.
AlexFrom:  ermen...@yahoo. com
Date: Tue, 13 Apr 2010 10:30:29 +0000To: BCI<bal...@yahoogroups. com>Subject: 
Re: [baleno] Fwd: pakai nopol modifikasi kena denda rp 500 ribu


 



    
      
      
      












Loh plat asli dr polisi kan gampang luntur, malah warnanya jadi sama dgn warna 
bahan kalengnya tuh. Waduh payah dah.

Erix Menosa

BlackBerry® IndosatFrom:  moeha <muhammadmaan@ gmail.com>
Date: Tue, 13 Apr 2010 17:24:54 +0700To: Milis Baleno<bal...@yahoogroups. 
com>Subject: [baleno] Fwd: pakai nopol modifikasi kena denda rp 500 ribu


 



    
      
      
      

---------- Forwarded message ----------
From: dhany maulana 


taken from :

http://metro. vivanews. com/news/ read/143676- pakai_nopol_ modifikasi_ 
kena_denda_ rp_500_ribu



Plat Nomor Modifikasi Kena Denda Rp 500 Ribu

Polisi masih akan mensosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu.

Selasa, 13 April 2010, 14:45 WIB

Eko Priliawito

Lalu Lintas (Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis)



VIVANews - Pemilik kendaraan diminta untuk tidak menggunakan nomor

polisi modifikasi yang digunakan agar telihat menjadi kalimat dan

mudah dibaca. Polisi mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nopol

yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia .



"Nopol modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan samsat,"

ujar Kasubsi Jakarta Barat, Ajun Komisaris Leganek, Selasa 13 April

2010.



Bila nomor kendaraan rusak atau tidak tampak, diminta untuk segera

mengajukan pengantian di Samsat Polda Metro Jaya. "kami akan lakukan

pergantian," katanya.



Lebih jauh Leganek mengatakan saat ini Polda belum melakukan

penindakan terhadap pengguna mobil & motor yang terlihat menggunakan

nomor polisi modifikasian. Pihaknya, akan mensosialisasikan aturan

tersebut terlebih dahulu.



"Setelah itu akan dilakukan penindakan," ujarnya.



Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan nopol modifikasi

sudah secara spesifik tertuang di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu

lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada pasal 280 yang

berbunyi.



Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak

dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh

kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam pasal

68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling

banyak Rp 500 ribu.

• VIVAnews



Salam,



Dhany-702






    
     

    










    
     

    









    
     

    
    






  









-- 
Regards,
Yoga Samudra D 



    
     

    










    
     

    










    
    







 








      

Kirim email ke