|
Ibu Andarie yang kami hormati, terima kasih
atas supportnya. Saya juga punya ide yang sama untuk mengirim Email baik kepada
Bapak Bupati Buleleng maupun kepada Bapak Gubernur. Hanya saja saya tidak tahu
alamat Email-nya, kalau memang ada. Nampaknya Bupati Buleleng "has determined to
approve this project go ahead, what is behind that, I don't know.But from
the outset, I smelled it was something fishy". Bupati pernah mengatakan bahwa
semuanya ini diserahkan kepada DPRD Buleleng. Kami di Lovina pernah mengundang
Bupati, DPRD, Indonesia Power dan PLN, untuk tatap muka. Hari, tanggal dan acara
sebelumnya telah disepakati baik oleh Bupati maupun Indonesia Power. Then
what happened. Bupati tidak datang, hanya mengirim staf ahlinya, Indonesia Power
tidak datang, PLN datang tetapi tidak berani memberikan "statement", Yang datang
Pimpinan DPRD dan Komisi-Komisi dan dalam pertemuan itu DPRD baik Pimpinan
maupun Komisi -komisi memberikan pernyataan "menolak"
PLTGU kalau lokasinya di Pemaron, karena Pemaron adalah kawasan
wisata. Pernyataan "menolak" DPRD itu telah dibuat rirasalahnya dan telah
ditanda tangani. Kendatipun pernyataan itu dibuat tidak dalam sidang resmi di
DPRD akan tetapi mengadung arti bahwa DPRD menolak pembangunan PLTGU kalau
lokasinya di Pemaron. Kalimat penolakan ini sering "diplintir" oleh mereka yang
ingin menggoalkan proyek ini dengan menyebarkan issue ahwa "kami menolak
PLTGU" dan ditakut-takuti bahwa kalau ditolak Bali akan gelap. Sudah
beberapa kali ditegaskan bahwa " khususnya masyarakat pariwisatan Lovina,
mendukung pembangunan PLGTU karena listrik memang
dibutuhkan oleh pariwisata, akan tetapi yang ditolak adalah "lokasinya'
dikawasan wisata. Bahkan di Lovina telah ada spanduk yang menegaskan
sikap seperti ini.
Kembali kepada pernyataan Bupati
Buleleng bahwa beliau menyerahkan kepada DPRD, akan tetapi setelah ada
pernyataan DPRD ini, beliau tidak mengakui pernyataan itu sebagai pernyataan
resmi karena tidak diputuskan dalam sidang paripurna. Sedangkan sebelumnya,
Bupati dengan cepat menggunakan dasar surat dari Ketua DPRD yang nadanya setuju
tanpa sepengetahuan Komisi-Komisi, yang kemudian oleh Ketua itu sendiri
menegaskan kembali bahwa DPRD tetap menolak lokasi PLTGU ini di Pemaron. Atas
dasar Surat Ketua DPRD Buleleng yang isinya ada pergeseran pendapat dari
masyarakat Pemaron yang tadinya menolak menjadi tidak menolak, Bupati (
yang ditanda tangani oleh Sekkab, kami tidak tahu apakah Pak Widhana SH sebagai
Plt waktu itu, apa tahu tentang surat ini ) membuat surat atas dasar surat Ketua
DPRD kepada Gubernur yang nadanya setuju. Kemudian keluar surat Gubernur yang
isinya juga setuju ( dan surat ini ditanda tangani oleh Sekprop Bali, Bapak Putu
Wijanaya SH ). Dan surat Gubernur inilah yang oleh Bupati dikatakan sebagai
"ijin prinsip" sehingga beliau selalu mengatakan bahwa apa yang
beliau lakukan adalah melaksanakan ijin prinsip Gubernur. Apa
yang manarik disini adalah surat Ketua DPRD Buleleng ( waktu itu Bapak Sudarmaja
sedang menjadi calon Bupati ) didasarkan kepada hasil jajag pendapat oleh harian
lokal Singraja Post, yang hasilnya dikatakan telah terjadi pergeseran pendapat.
Hasil jajag pendapat ini sejak awal telah diragukan keabsahannya dan
validitasnya, bahkan ada yang mengatakan itu rekayasa.
Lebih menarik lagi, diterima Email dari Indonesia
Power bahwa pada waktu diundang tatap muka, beliau sedianya akan datang tetapi
dilarang oleh Bupati, karena cukup Bupati yang mewakilinya. Namun Bupati juga
tidak datang. Menarik, kan? Sebelumnya pihak Bupati selalu
mengatakan bahwa kalau menolak jangan asal menolak, harus ada argumentasi, harus
ada kajian teknis. Untuk memenuhi tuntutan itu, pada waktu tatap muka telah kita
siapkan papar-pakar untuk itu, bahkan ada pakar dari Jerman yang bidangnya
adalah PLTGU hadir. Apa lacur, IP, Bupati tidak hadir, staff ahlinya tidak
berani memberikan pernyataan demikian juga dengan PLN. Nampaknya seperti lelucon
saja, Sekkab Buleleng ( Nyoman Sukarma, sekarang telah "lengser" ) mengundang
masyarakat Lovina dalam suatu pertemuan resmi di kangtor Bupati. Beliau atas
nama Pemerintah Kabupaten memberikan informasi bahwa setelah menerima telpon
dari IP diputuskan bahwa PLTGU telah dibatalkan. Informasi ini disambut gembira
oleh masyarakat Lovina, bahwa hari itu masyarakatLovina sempat syukuran. Namun
kertas nasi bungkus belum bersih, Bupati Buleleng telah mengeluarkan pernyataan
bahwa PLTGU ini akan dikaji ulang dan hasilnya jalan terus. So to whom
we trust? If we no longer trust our elected leader, we olny
trust our God. Nampaknya, apa yang di Bali dikenal dengan
"satya wacana ", a man of his word, sudah tidak ada lagi. Saya
sampaikan ini agar kawan-kawan mendapat gambaran yang lebih jelas. Saya jadi
ingat bedanya "politician" dengan "technician". Seorang teknisi membuat suatu
yang tidak mungkin menjadi mungkin seperti pergi kebulan, akan tetapi seorang
politsi membuat suatu yang mengkin menjadi tidak mungkin seperti PLTGU ini.
Seorang politisi apa yang "konsisten" adalah goalnya, tujuannya, sedangkan
bagaimana mencapai tujuan itu harus luwes, sekarang begini, kemudian begitu,
tidak menjadi masalah. Saya pernah mengatakan di suatu rapat yang dihadiri juga
oleh Bupati bahwa pembangunan PLTGU di Pemaron adalah pelanggaran terhadap Perda
yang dibuat oleh Pemerintah Propinsi. Nah, kalau Pemerintah Propinsi sendiri
dengan mengeluarkan ijin prinsip yang berarti melanggar Perda yang dibuatnya
sendiri, pertanyaan saya " siapa yang diharapkan untuk menghormati
peraturan". Oleh karena itu, saya sarankan kepada teman-teman
siap-siaplah untuk hidup dalam " a lawless
country ". Teringat kembali kata-kata mutiara nenek saya yang
buta huruf dan bongol :" law likes a spider web, it
only catches a fly but lets a hawk go free".
Sekian teman-teman.
Cheer up.
Nyoman Suwela
|
- [bali] kawasan wisata Suwela
- [bali] Re: kawasan wisata Ni Luh Made Andarie
- Suwela
