Sdr. Gde, Bagaimana hasil sidang PTUN ke- 3 ? Apa tak perlu saksi ahli dan bahan apa yang saya bisa bantu untuk saksi-saksi ahli? SALAM. ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, July 07, 2003 12:33 PM Subject: [bali] Re: PTUN
> Pak Suwela, > Walaupun lama di Karawang, menimba ilmu NGEBOR, ternyata Pak Suwela > tetap "galak" dan konsisten menolak PLTGU Pemaron. > > Saya punya sedikit oleh-oleh foto-foto aktual situasi dilapangan bagaimana > kelakuan IP yang tidak mengindahkan proses pengadilan di PTUN. Mereka sudah > merapatkan kapal di Ex Pelabuhan Buleleng menurunkan keralatan PLTGU. > Selengkapnya lihat attachment. > > Thanks emailnya Pak Suwela. Besok (8/7/03) kita rame-rame ke PTUN. > > Regards > Gde Wisnaya > > > Pak Wis, > > Maaf, saya agak jarang muncul di Milis ini, karena selama saya tinggal > > di Karawang tidak punya PC. Kadang-kadang ke Warnet, tapi downloadnya > > lambat bener. Disengaja barangkali. Dan sementara ini saya cuti di > > Bali. Aneh kan, cuti dirumah sendiri, maklum KULI Senior. Rupanya, > > issue PLTGU di Milis sudah dikalahkan oleh thema baru seperti Buleleng > > Heritage Conservation, Lempuyang Clean Up dsb dan Inul Ngebor. Tapi > > sebenarnya issue PLTGU jalan terus, yaitu sekarang ini sedang menlaju > > dijalur hukum yaitu Jalan Tol PTUN. Baru-baru saya nyarengin Pak > > Englan, Ketua PHRI Buleleng, menghadap Kelian Wakil Duwene ring Bali, > > Bapak Wesnawa. Rombongan kecil ini dipinpin oleh Bapak Prof. > > Suyatna.Maksudnya meminta penegasan bahwa Perda No. 4 tahun 1999 > > tentang Tata Ruang (maaf kalau keliru nomor dan judulnya ) masih > > berlaku, masih effektif dan harus dipatuhi oleh peraturan yang lebih > > rendah. Mengapa kita minta statement Bapak Ketua ini, karena Majelis > > Hakim PTUN menyarankan demikian. Dan Bapak Wesnawa menegaskan bahwa > > Perda itu masih effektip karena belum pernah dicabut. Semoga beliau > > ini konsisten karena banyak orang yang cepat berubah setelah minum > > LOLOH. > > Saya sampaikan bahwa kemungkinan saja pengertian Kawasan Wisata akan > > dikaburkan dengan memperkenalkan istilah baru yaitu sebagai "kawasan > > campuran". Jadi kalau ada "nasi campur" sekarang ada istilah "kawasan > > campuran" sehingga karena dalam Perda tidak tegas menyebut PLTGU itu > > tidak boleh, maka diartikan pembangunan PLTGU ini tidak bertentangan > > dengan Perda. Mungkin karena terlalu banyak Film Silat Hong Kong maka > > dalam hal inipun perlu bersilat lidah. Kalau nasi campur biasanya > > nasi dicampur mie dan telor maka sekarang ini nasi campur bisa > > dicampur roti bakar, burger, tembakau ( karena rokok enak ) bahkan > > Bygon. Jadi kawasan wisata bisa dicampur industri dan di Kawasan > > Industri bisa dibangun hotel. Kira-kira begitu. Jadi kalau Pak Wis > > baca Email saya ini, tolong komputernya dibalik dan membacanyapun > > kepala harus dibawah, kaki diatas karena sekarang ini kan dunia lagi > > terbalik. Katanya tanggal 8 yad sidang PTUN yang ketiga. Semoga saya > > bisa hadir mendengarkan argumentasi penasihat hukum Bupati ini > > tentang "campur mencampur" ini. Sekian Pak dan tolong di reply. Dan > > untuk semua rekan di Milis, please cheer up, dunia belum kiamat. > > Nyoman Suwela > > > -- Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia. Publikasi : http://www.lp3b.or.id Arsip : http://bali.lp3b.or.id Moderators : <mailto: [EMAIL PROTECTED]> Berlangganan : <mailto: [EMAIL PROTECTED]> Henti Langgan : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>
