Sdr. Gde,
Bagaimana hasil sidang PTUN ke- 3 ?
Apa tak perlu saksi ahli dan bahan apa yang saya bisa bantu untuk
saksi-saksi ahli?
SALAM.
----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, July 07, 2003 12:33 PM
Subject: [bali] Re: PTUN


> Pak Suwela,
> Walaupun lama di Karawang, menimba ilmu NGEBOR, ternyata Pak Suwela
> tetap "galak" dan konsisten menolak PLTGU Pemaron.
>
> Saya punya sedikit oleh-oleh foto-foto aktual situasi dilapangan bagaimana
> kelakuan IP yang tidak mengindahkan proses pengadilan di PTUN. Mereka
sudah
> merapatkan kapal di Ex Pelabuhan Buleleng menurunkan keralatan PLTGU.
> Selengkapnya lihat attachment.
>
> Thanks emailnya Pak Suwela. Besok (8/7/03) kita rame-rame ke PTUN.
>
> Regards
> Gde Wisnaya
>
> > Pak Wis,
> >  Maaf, saya agak jarang muncul di Milis ini, karena selama saya tinggal
> >  di Karawang tidak punya PC. Kadang-kadang ke Warnet, tapi downloadnya
> >  lambat bener. Disengaja barangkali. Dan sementara ini saya cuti di
> >  Bali. Aneh kan, cuti dirumah sendiri, maklum KULI Senior. Rupanya,
> >  issue PLTGU di Milis sudah dikalahkan oleh thema baru seperti Buleleng
> >  Heritage Conservation, Lempuyang Clean Up dsb dan Inul Ngebor. Tapi
> >  sebenarnya issue PLTGU jalan terus, yaitu sekarang ini sedang menlaju
> >  dijalur hukum yaitu Jalan Tol PTUN. Baru-baru saya nyarengin Pak
> >  Englan, Ketua PHRI Buleleng, menghadap Kelian Wakil Duwene ring Bali,
> >  Bapak Wesnawa. Rombongan kecil ini dipinpin oleh Bapak Prof.
> >  Suyatna.Maksudnya meminta penegasan bahwa Perda No. 4 tahun 1999
> >  tentang Tata Ruang (maaf  kalau keliru nomor dan judulnya ) masih
> >  berlaku, masih effektif dan harus dipatuhi oleh peraturan yang lebih
> >  rendah. Mengapa kita minta statement Bapak Ketua ini, karena Majelis
> >  Hakim PTUN menyarankan demikian. Dan Bapak Wesnawa menegaskan bahwa
> >  Perda itu masih effektip karena belum pernah dicabut. Semoga beliau
> >  ini konsisten karena banyak orang yang cepat berubah setelah minum
> >  LOLOH.
> >   Saya sampaikan bahwa kemungkinan saja pengertian Kawasan Wisata akan
> >   dikaburkan dengan memperkenalkan istilah baru yaitu sebagai "kawasan
> >   campuran". Jadi kalau ada "nasi campur" sekarang ada istilah "kawasan
> >   campuran" sehingga karena dalam Perda tidak tegas menyebut PLTGU itu
> >   tidak boleh,  maka diartikan pembangunan PLTGU ini tidak bertentangan
> >   dengan Perda. Mungkin karena terlalu banyak Film Silat Hong Kong maka
> >   dalam hal inipun perlu bersilat lidah. Kalau nasi campur biasanya
> >   nasi dicampur mie dan telor maka sekarang ini nasi campur bisa
> >   dicampur roti bakar,  burger, tembakau ( karena rokok enak ) bahkan
> >   Bygon. Jadi kawasan wisata bisa dicampur industri dan di Kawasan
> >   Industri bisa dibangun hotel. Kira-kira begitu. Jadi kalau Pak Wis
> >   baca Email saya ini, tolong komputernya dibalik dan membacanyapun
> >   kepala harus dibawah, kaki diatas karena sekarang ini kan dunia lagi
> >   terbalik. Katanya tanggal 8 yad sidang PTUN yang ketiga. Semoga saya
> >   bisa hadir mendengarkan argumentasi penasihat hukum Bupati ini
> >   tentang "campur mencampur" ini. Sekian Pak dan tolong di reply. Dan
> >   untuk semua rekan di Milis, please cheer up, dunia belum kiamat.
> > Nyoman Suwela
>
>
>



--  
Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia.

Publikasi     : http://www.lp3b.or.id
Arsip         : http://bali.lp3b.or.id
Moderators    : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>
Berlangganan  : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>
Henti Langgan : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>

Kirim email ke