|
Pak Wis,
Maaf, saya agak jarang muncul di Milis ini,
karena selama saya tinggal di Karawang tidak punya PC. Kadang-kadang ke Warnet,
tapi downloadnya lambat bener. Disengaja barangkali. Dan sementara ini saya cuti
di Bali. Aneh kan, cuti dirumah sendiri, maklum KULI Senior.
Rupanya, issue PLTGU di Milis sudah
dikalahkan oleh thema baru seperti Buleleng Heritage Conservation, Lempuyang
Clean Up dsb dan Inul Ngebor. Tapi sebenarnya issue PLTGU jalan terus,
yaitu sekarang ini sedang menlaju dijalur hukum yaitu Jalan Tol
PTUN.
Baru-baru saya nyarengin Pak Englan, Ketua
PHRI Buleleng, menghadap Kelian Wakil Duwene ring Bali, Bapak Wesnawa. Rombongan
kecil ini dipinpin oleh Bapak Prof. Suyatna.Maksudnya meminta penegasan bahwa
Perda No. 4 tahun 1999 tentang Tata Ruang (maaf kalau keliru nomor dan
judulnya ) masih berlaku, masih effektif dan harus dipatuhi oleh peraturan yang
lebih rendah. Mengapa kita minta statement Bapak Ketua ini, karena Majelis Hakim
PTUN menyarankan demikian. Dan Bapak Wesnawa menegaskan bahwa Perda itu masih
effektip karena belum pernah dicabut. Semoga beliau ini konsisten karena banyak
orang yang cepat berubah setelah minum LOLOH.
Saya sampaikan bahwa kemungkinan saja
pengertian Kawasan Wisata akan dikaburkan dengan memperkenalkan istilah baru
yaitu sebagai "kawasan campuran". Jadi kalau ada "nasi campur" sekarang ada
istilah "kawasan campuran" sehingga karena dalam Perda tidak tegas menyebut
PLTGU itu tidak boleh, maka diartikan pembangunan PLTGU ini tidak
bertentangan dengan Perda. Mungkin karena terlalu banyak Film Silat Hong Kong
maka dalam hal inipun perlu bersilat lidah. Kalau nasi campur biasanya nasi
dicampur mie dan telor maka sekarang ini nasi campur bisa dicampur roti
bakar, burger, tembakau ( karena rokok enak ) bahkan Bygon. Jadi kawasan
wisata bisa dicampur industri dan di Kawasan Industri bisa dibangun hotel.
Kira-kira begitu. Jadi kalau Pak Wis baca Email saya ini, tolong komputernya
dibalik dan membacanyapun kepala harus dibawah, kaki diatas karena sekarang ini
kan dunia lagi terbalik.
Katanya tanggal 8 yad sidang PTUN yang
ketiga. Semoga saya bisa hadir mendengarkan argumentasi penasihat hukum Bupati
ini tentang "campur mencampur" ini.
Sekian Pak dan tolong di reply. Dan
untuk semua rekan di Milis, please cheer up, dunia belum kiamat.
Nyoman Suwela
|
- [bali] PTUN nyoman suwela
- [bali] Re: PTUN Suwela
- [bali] Re: PTUN Wayansa
- [bali] Re: PTUN nsudja
- [bali] ptun nsudja
- [bali] Re: ptun nimade widiasari
