Bapak - ibu yth,
Kalau mau membawa masalah ini ke Dewan atau Pemda, maka saran saya:
1. Harus ada keberatan dari masyarakat (delik aduan) atas pembangunan PLTU
ini, baik masalah tanah, lingkungan, dll.
2. Harus ada aspek legal yang dilanggar dari pembangunan PLTU ini. Kalau
menggunakan Undang Undang Ketenagaan Listrik
No.15/1985, terutama ditinjau dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5
dan Pasal 7, maka hanya akan berakhir di PTUN.
Aspek yang dilanggar tersebut harus mengacu pada KUHP atau KUHAP, UU
Tindak Pidana Korupsi, UU Agraria, dll.,
sehingga bisa digugat di peradilan umum.
3. Karena kita tidak bisa beracara, maka bekerjasama dengan team pengacara
(misal PBHI) yang mengerti tentang aspek
lingkungan, ketenaga listrikan, agraria, dll.
Saya siap membantu.
Wijaya.
----- Original Message -----
--
Milis Diskusi Anggota LP3B Bali Indonesia.
Publikasi : http://www.lp3b.or.id
Arsip : http://bali.lp3b.or.id
Moderators : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>
Berlangganan : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>
Henti Langgan : <mailto: [EMAIL PROTECTED]>