Dia sih ga tau "doa" itu apa???
(Apanya combro)

Hehehe
 RyoBerry®


-----Original Message-----
From: Heriyanto Candra <[email protected]>

Date: Mon, 17 Aug 2009 15:14:17 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [BekaKak] Tidak Jujur Anggota dan Ketua KPU Harus Mundur


banyak berdoa aja penk, hehehe :D

2009/8/16 [email protected] <[email protected]>

>
>
> Untung gw masi jadi staf kpu. Hehe. Aman.
>
> ryolix wrote:
> >
> > Pepeng, siap2 nih.....
> > Minggu, 16 Agustus 2009 | 09:50 WIB
> > JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia,
> Jeirry Sumampouw, di Jakarta, Minggu (16/8), meminta agar anggota dan ketua
> KPU mundur karena tak punya kapasitas untuk melaksanakan proses Pemilu
> secara baik, jujur, transparan serta bermartabat.
> > Ia menyatakan itu, merespons pernyataan para hakim Mahkamah Konstitusi
> (MK) yang antara lain menilai, KPU memang tidak profesional dan tak
> berkompeten melaksanaan Pemilu.
> > "Desakan ini sudah sejak lama kami lancarkan, tetapi, selalu saja desakan
> kami dan beberapa elemen masyarakat lainnya dimentahkan, dengan alasan
> tahapan Pemilu berikutnya akan terganggu, sehingga seolah akan terjadi vacum
> of power," katanya.
> > Tetapi ternyata sekarang, Mahkamah Konstitusi sendiri sebagai salah satu
> lembaga tinggi di bidang hukum, menyatakan, KPU memang tidak profesional dan
> tak berkompeten melaksanakan Pemilu 2009 ini.
> > Ia mengatakan itu, merespons salah satu butir konsiderans MK dalam
> memutuskan perkara sengketa Pemilu awal pekan ini, yang menilai KPU tidak
> profesional.
> > "Hal ini kan memperkuat dan melegitimasi apa yang duku kami mintakan.
> Karena itu, tak ada alasan lagi mempertahankan anggota KPU yang sekarang.
> Dan sangat beresiko mempercayakan Pilkada-pilkada ke depan kepada mereka,"
> tandasnya mengingatkan.
> > Bertolak dari kajian MK dan sejumlah fakta, Jeirry Sumampouw lalu meminta
> saatnya sekarang KPU mundur, atau kalau tidak mau, dimundurkan saja.
> > "Ini saat yang tepat untuk melaksanakannya. Caranya adalah dengan melalui
> pengajuan Dewan Kehormatan oleh Bawaslu sesuai mekanisme Undang Undang Nomor
> 22 Tahun 2007, dan untuk itu mestinya KPU tidak boleh lagi menolak lagi,
> seperti yang selama ini terjadi," tegasnya.
> > Proses untuk memundurkan (anggota) KPU itu menurutnya, bisa melalui
> mekanisme politik dengan melakukan revisi terbatas pada Undang Undang Nomor
> 22 Tahun 2007 tentang KPU tersebut.
> > "Khususnya pada bagian tentang pergantian dan pemberhentian anggota KPU.
> Hanya dengan cara ini kita bisa optimistis bahwa pelaksanaan Pemilu-pemilu
> di daerah ke depan agak baik dan benar serta lancar," katanya.
> > Ia menegaskan, harapan rakyat Indonesia adalah sebuah tatanan demokrasi
> yang jujur, terbuka, adil, bermartabat dan berdasarkan akal sehat.
> >  RyoBerry®
> >
>
>  
>



-- 
Heri
0812 10 77955
Lost a Minute in Life or Lost Life in a Minute

Kirim email ke