Kami mendapatkan artikel ini dari surfing di internet,  Semoga 
menjadi dasar pertimbangan Kita bagi yang masih ragu-ragu atau segan 
terjun di bisnis ini 


MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah 
ataubab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung 
suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga 
biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. 

MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi 
ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (per 
levelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor 
menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari 
prosentasi harga barangdan jika dapat menjual sesuai target dia 
mendapat bonus yang ditetapkanperusahaan. 

MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi 
tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang 
mengatas namakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu 
persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, 
kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik 
melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang 
perusahaan tersebut. 

Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-
batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam 
bidang MLM. 


Allah SWT berfirman: 
Artinya:"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS 
AlBaqarah 275). Artinya:"Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa 
dan jangan tolongmenolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).


Rasulullah SAW bersabda: 
Artinya:" Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi 
danIbnu Majah). Artinya:" Umat Islam terikat dengan persyaratan 
mereka"(HR Ahmad, AbuDawud dan al-Hakim) 


1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah 
ataubuyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - 
Riba' -Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak 
lain) -Jahalah (tidak transparan). 


2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga 
perludiperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: 

- Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya 
dapat dipertanggung jawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota 
yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru 
sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana 
perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. - Transparansi 
peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dankesempatan untuk 
berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagisetiap orang dalam 
profesi memang terdapat di setiap usaha. Sehingga peningkatan level 
dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan 
secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, 
setingkat maupun di atas. 

- Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi 
kerjaanggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan 
untungdari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-
nya.Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya 
adalahsesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase 
keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu 
yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak 
terjadi kedholiman. 


3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan 
sarana
untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. 
Sehingga yang terjadi adalah Money-Game atau arisan berantai yang 
sama dengan judi. 


4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan 
hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang 
lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan 
bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya. Demikian batasan-batasan 
ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan 
dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi 


Ust. Iman Sulaiman Lc

salam sukses
deni toto
www.sagainbiz.web.id

Kirim email ke