Bapak Muhammad Rizza,

Menurut saya MLM itu pada prinsipnya adalah penjualan dengan mengutamakan 
perekrutan dan sangat banyak yang mengesampingkan tentang apa yang dijual dan 
siapa yang penting untuk mengkonsumsinya.

Sekarang saya akan berandai andai, untuk sebuah MLM yang sukses untuk merekrut 
setiap orang yang ada di planet MLM, dan disini tidak ada pandangan negatif 
terhadap system yang dianutnya.

"Bayangkan saja setelah sekian lama melakukan prospektif kepada penduduk planet 
MLM, dimana suatu titik semua orang sudah ikut menjadi member . Nah pada saat 
ini terjadi maka Si member yang berada dipaling bawah hanya akan menjadi korban 
( tidak akan pernah mendapatkan bonus atau semacamnya yang dijanjikan oleh MLM 
tersebut. Kenapa ?...Karena anggota terakhir ini tidak ada lagi pasar, mau 
dijual ke siapa?, mau merekrut siapa?, jadi sudah otomatis dialah korban dari 
segala mimpi indah di planet MLM tsb."

Hal tersebut diatas hanya gambaran untuk lingkungan yang semua orang mempunyai 
pikiran positif terhadap MLM, apalagi kalau kita akan memasuki pasar yang mana 
disitu terdapat orang orang yang tidak peduli dengan MLM, atau bahkan 
samasekali antipati. Anda sudah bisa bayangkan hanya kerikil tajam kehidupan 
yang akan anda dapatkan.

Dan yang pasti tentunya Si_empunya produk yang akan sangat diuntungkan. Tidak 
perlu promosi, tidak perlu bayar karyawan yang banyak, dan pengeluaran tidak 
penting lainnya.

Walaupun mungkin ada MLM yang tidak mengutamakan perekrutan, namun wallahualam 
bissawab.

Salam,
Penonton MLM
  ----- Original Message ----- 
  From: muhammad riza 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, February 18, 2008 9:02 AM
  Subject: Re: [Bicara] Hukum MLM dalam Islam



  Dear Deni,

  Maaf, menurut saya kok kurang pantas menghubung2kan MLM dengan Islam.
  Saya muslim, tapi saya tau banyak yg tertipu oleh MLM.. (walaupun anda jg 
menyebut bahwa MLM ini tdk boleh menipu ).

  Semua tindakan kita bisa saja diselaraskan dengan ajaran islam, karena memang 
islam itu terbuka..
  Namun utk menaikkan pamor MLM, bukan begini caranya.. Malah bisa menjelekan 
Islam.

  Coba explore manfaat produk tsb.. bukan cara MLMnya..

  Tupperware berhasil tuh...

  Thanks & best regards


  Rizza


   
  ----- Original Message ----
  From: deni_7070 <[EMAIL PROTECTED]>
  To: [email protected]
  Sent: Friday, February 15, 2008 7:26:25 AM
  Subject: [Bicara] Hukum MLM dalam Islam


  Kami mendapatkan artikel ini dari surfing di internet, Semoga 
  menjadi dasar pertimbangan Kita bagi yang masih ragu-ragu atau segan 
  terjun di bisnis ini 

  MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah 
  ataubab Buyu' (Perdagangan) . MLM adalah menjual/memasarkan langsung 
  suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga 
  biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. 

  MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi 
  ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (per 
  levelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor 
  menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari 
  prosentasi harga barangdan jika dapat menjual sesuai target dia 
  mendapat bonus yang ditetapkanperusahaa n. 

  MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi 
  tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang 
  mengatas namakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu 
  persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, 
  kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik 
  melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang 
  perusahaan tersebut. 

  Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-
  batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam 
  bidang MLM. 

  Allah SWT berfirman: 
  Artinya:"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS 
  AlBaqarah 275). Artinya:"Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa 
  dan jangan tolongmenolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).

  Rasulullah SAW bersabda: 
  Artinya:" Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi 
  danIbnu Majah). Artinya:" Umat Islam terikat dengan persyaratan 
  mereka"(HR Ahmad, AbuDawud dan al-Hakim) 

  1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah 
  ataubuyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - 
  Riba' -Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak 
  lain) -Jahalah (tidak transparan). 

  2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga 
  perludiperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: 

  - Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya 
  dapat dipertanggung jawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota 
  yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru 
  sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana 
  perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. - Transparansi 
  peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dankesempatan untuk 
  berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagisetiap orang dalam 
  profesi memang terdapat di setiap usaha. Sehingga peningkatan level 
  dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan 
  secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, 
  setingkat maupun di atas. 

  - Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi 
  kerjaanggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan 
  untungdari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-
  nya.Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya 
  adalahsesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase 
  keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu 
  yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak 
  terjadi kedholiman. 

  3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan 
  sarana
  untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. 
  Sehingga yang terjadi adalah Money-Game atau arisan berantai yang 
  sama dengan judi. 

  4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan 
  hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang 
  lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan 
  bertanggung- jawab kepada konsumen lainnya. Demikian batasan-batasan 
  ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan 
  dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi 

  Ust. Iman Sulaiman Lc

  salam sukses
  deni toto
  www.sagainbiz. web.id







------------------------------------------------------------------------------
  Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.

   

Kirim email ke