Hai mas Deni salam kenal

saya menghargai niat baik mas deni untuk memberikan informasi di milis ini
tapi saya pikir ada baiknya berhati-hati menyerap informasi dari internet
dan menyebarkan di milis
karena biar gimana segala hal ada pro dan kontra apalagi soal MLM dan
bawa-bawa agama jelas heboh banget deh
juga kadang-kadang ada info yg nggak jelas misalnya soal kesehatan banyak
kasus orang jadi lebih percaya dg apa yg dibaca di internet dan milis
daripada pendapat dokter nya sendiri (sorry agak nyimpang, ini cuma add ref
aja)

menurut saya segala jenis perdagangan baik yg conventional atau pun MLM ada
baik dan buruknya ada plus n minusnya
masalah penipuan bagi saya semuanya kembali kepada pribadi masing2 yg
menjalankannya, bukan karena MLM atau perdagangan biasa
begitu juga dg sukses atau gagal semua tergantung usaha niat strategi sistem
operasional dan doa para pelaku bisnis itu sendiri.

saya pribadi tidak mempermasalahkan jenis perdagangannya, tapi lebih melihat
nilai manfaat yg sebanding atau tidak dg harga dari produk yg
diperdagangkan.
bukan cuma produk semacam di mlm, tapi makan di restoran pun saya akan lihat
apakah harganya pantas atau tidak untuk menu yg saya pesan (juga service
nya).

fyi di jepang harga jual perdagangan conventional sangat tinggi karena
sistem mata rantai yg panjang, sedangkan mlm ada juga yg terselubung arisan
berantai ... hati-hati ...

saya sendiri pernah anti mlm karena dulu pernah ada teman yg prospek saya
terlalu gencar dan ngotot
padahal ada produk yg saya pake dari mlm itu tapi saya merasa dipaksa jadi
kaget n mundur deh
di sini saya minta maaf ya untuk yg pernah prospek dan saya tolak
mentah-mentah karena udah terlanjur merasa "males dipaksa" spt dulu itu :))

tapi sebetulnya saya dan keluarga saya tidak lepas dari mlm
bukan cuma 1 tapi beberapa mlm, itu semua karena butuh produknya tapi karena
memang hobi jualan ya sekalian bisnisnya dijalanin juga, ya iseng2 berhadiah
gitu deh hehehheeee .....
dan sisi postif dan negatif tentu saya ngerasain juga, sama hal nya dg
bisnis convensional ya ribet juga cuma beda kasus aja masalah yg dihadapi.

intinya untuk berbisnis, jalani dg hati tulus dan niat hati mantap
insya Allah semuanya berkah


Salam Sukse
Marmi


On 2/15/08, deni_7070 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Kami mendapatkan artikel ini dari surfing di internet, Semoga
> menjadi dasar pertimbangan Kita bagi yang masih ragu-ragu atau segan
> terjun di bisnis ini
>
> MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah
> ataubab Buyu' (Perdagangan). MLM adalah menjual/memasarkan langsung
> suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga
> biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol.
>
> MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi
> ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (per
> levelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor
> menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari
> prosentasi harga barangdan jika dapat menjual sesuai target dia
> mendapat bonus yang ditetapkanperusahaan.
>
> MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi
> tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang
> mengatas namakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu
> persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin,
> kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik
> melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang
> perusahaan tersebut.
>
> Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-
> batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam
> bidang MLM.
>
> Allah SWT berfirman:
> Artinya:"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS
> AlBaqarah 275). Artinya:"Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa
> dan jangan tolongmenolong atas dosa dan permusuhan" (QS Al Maidah 2).
>
> Rasulullah SAW bersabda:
> Artinya:" Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha".(HR al-Baihaqi
> danIbnu Majah). Artinya:" Umat Islam terikat dengan persyaratan
> mereka"(HR Ahmad, AbuDawud dan al-Hakim)
>
> 1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' dan muamalah
> ataubuyu' prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: -
> Riba' -Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak
> lain) -Jahalah (tidak transparan).
>
> 2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga
> perludiperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:
>
> - Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya
> dapat dipertanggung jawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota
> yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru
> sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana
> perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. - Transparansi
> peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dankesempatan untuk
> berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagisetiap orang dalam
> profesi memang terdapat di setiap usaha. Sehingga peningkatan level
> dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan
> secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah,
> setingkat maupun di atas.
>
> - Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi
> kerjaanggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan
> untungdari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-
> nya.Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya
> adalahsesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase
> keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu
> yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak
> terjadi kedholiman.
>
> 3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan
> sarana
> untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase.
> Sehingga yang terjadi adalah Money-Game atau arisan berantai yang
> sama dengan judi.
>
> 4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan
> hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang
> lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan
> bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya. Demikian batasan-batasan
> ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan
> dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi
>
> Ust. Iman Sulaiman Lc
>
> salam sukses
> deni toto
> www.sagainbiz.web.id
>
> 
>

Kirim email ke