Dear Binusians.... Keponakanku ada yg terlibat hutang Kartu Kredit, trus gara2 itu juga dia kehilangan pekerjaannya, jadi bikin dia makin ga bisa bayar. Dia minta advis ke saya, dan saya bilang coba nego ke bank penerbit nya minta stop bunga, minta diskon dan minta supaya sisa hutang bisa dicicil. Setelah dia coba nego, ternyata dari pihak bank penerbit sama sekali tidak mau memberikan diskon, dan sisa hutang dicicil selama 10 kali dengan jumlah sama dengan minimum payment, dan jika dibayar kurang dari itu maka bunga yg tadinya di-stop akan kembali berjalan. Jadi secara garis besar, sebetulnya hampir tidak ada keringanan. Keponakanku ini lalu bilang dia lihat di koran ada LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) yg menawarkan bantuan utk masalah Kartu Kredit ini. Jadi pihak LBH ini yang akan nego ke pihak bank penerbit, entah untuk kita mau cicil dengan jumlah tertentu atau kita ga bayar sama sekali. Dengan fee 10% dari total tagihan kita, mereka siap "pasang badan" ke pihak bank penerbit dan debt collector. LBH ini bilang, mereka akan melayangkan surat panggilan ke bank penerbit utk menyelesaikan masalah Kartu Kredit kita. Jika dalam 3 kali panggilan tidak diresponi oleh bank, maka secara hukum hutang kita dianggap "diputihkan".
Yg mau saya tanya : 1. Apa bener masalah Kartu Kredit kita bisa dilimpahkan ke LBH ? 2. Apa bener segitu mudahnya hutang kita bisa "diputihkan" gara2 pihak bank ga memenuhi panggilan LBH ( yg katanya emang jarang banget pihak bank akan melayani panggilan LBH tersebut ) ? 3. Mungkin rekan2 Binusian ada yg punya pengalaman serupa, mohon sharingnya Makasih banyak ya RLF [Non-text portions of this message have been removed]
