Dear Binusians....

Keponakanku ada yg terlibat hutang Kartu Kredit, trus gara2 itu juga dia 
kehilangan pekerjaannya, jadi bikin dia makin ga bisa bayar. Dia minta advis ke 
saya, dan saya bilang coba nego ke bank penerbit nya minta stop bunga, minta 
diskon dan minta supaya sisa hutang bisa dicicil. Setelah dia coba nego, 
ternyata dari pihak bank penerbit sama sekali tidak mau memberikan diskon, dan 
sisa hutang dicicil selama 10 kali dengan jumlah sama dengan minimum payment, 
dan jika dibayar kurang dari itu maka bunga yg tadinya di-stop akan kembali 
berjalan. Jadi secara garis besar, sebetulnya hampir tidak ada keringanan. 
Keponakanku ini lalu bilang dia lihat di koran ada LBH ( Lembaga Bantuan Hukum 
) yg menawarkan bantuan utk masalah Kartu Kredit ini. Jadi pihak LBH ini yang 
akan nego ke pihak bank penerbit, entah untuk kita mau cicil dengan jumlah 
tertentu atau kita ga bayar sama sekali. Dengan fee 10% dari total tagihan 
kita, mereka siap "pasang badan" ke pihak bank penerbit dan debt collector. LBH 
ini bilang, mereka akan melayangkan surat panggilan ke bank penerbit utk 
menyelesaikan masalah Kartu Kredit kita. Jika dalam 3 kali panggilan tidak 
diresponi oleh bank, maka secara hukum hutang kita dianggap "diputihkan".

Yg mau saya tanya :
1. Apa bener masalah Kartu Kredit kita bisa dilimpahkan ke LBH ?
2. Apa bener segitu mudahnya hutang kita bisa "diputihkan" gara2 pihak bank ga 
memenuhi panggilan LBH ( yg katanya emang jarang banget pihak bank akan 
melayani panggilan LBH tersebut ) ?
3. Mungkin rekan2 Binusian ada yg punya pengalaman serupa, mohon sharingnya

Makasih banyak ya

RLF 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke