Hi Budi,
Membahas NPWP pasti sangat panjang dan bervariasi, karena pasti banyak yang merasa akan sangat merepotkan dan menyusahkan. Dan setiap orang akan punya pendapat sendiri-sendiri untuk urusan NPWP ini. Ujung-ujungnya akan balik ke masing-masing individu, mau ngapain karena NPWP nempel ke individu. Tetapi karena perusahaan anda mewajibkan punya NPWP anda tidak punya pilihan bukan untuk tidak mengajukan NPWP :p Saya cuma bisa memberikan masukan sbb: 1. Ajukan NPWP, lebih bagus kalau dibantu oleh perusahaan jadi nggak perlu repot ke Kantor pajak di area sesuai KTP. kalau KTP kamu daerah, ya perusahaan tidak bisa bantu, harus mengajukan sendiri :) Mengajukan NPWP sekarang nggak serepot dulu, daftar dulu melalui internet, lalu akan dapat SKT (surat keterangan terdaftar) dan sudah ada no NPWP. Lalu dicetak dan dibawa surat SKT tsb ke KPP, KPP akan keluarkan NPWP asli. Prosesnya tergantung KPP, ada yg 1-2 hari ada yg 1 minggu tetapi semua bebas biaya dijamin. 2. Setelah punya NPWP pribadi karena masih karyawan sebaiknya lapor SPT tahunan saja. MInta bukti potong dari Perusahaan setiap tahun. Nah ini akan sedikit masalah karena masalah waktu. Pelaporan SPT tahunan paling lambat 30 maret tahun berikutnya. Nah kalau perusahaan lapornya pas 30 sept, kapan karyawan bisa mendapat bukti potong dan melaporkan ke KPP :). karena kalau terlambat lapor akan di denda. Dulu sih 200 ribu, nggak tahu sekarang denger2 akan menjadi 1 juta kalau terlambat lapor SPT tahunan. 3. Pelaporan SPT tahunan harus di simpan sampai 10 tahun, kalau2 diperiksa. Dan sebaiknya sudah bermain cantik dari awal pelaporan. Karena kalau lapor miskin (nggak punya apa-apa dan gaji kecil) harus hati2 jangan sampai bisa beli rumah. Karena nanti setiap pembeli rumah diwajibkan pakai NPWP, termasuk di PBB nanti akan di link ke kantor pajak. Dan biasanya akan terus lapor miskin bertahap baru menjadi kaya, tetapi harus di imbangin dengan pendapatan dan Pph yg dibayarkan. Kalau lapor kaya (sudah punya rumah, uang banyak dan gaji besar) harus bisa mempertanggung jawabkan dari mana penghasilan didapat dan yg penting apakah pajaknya sudah dibayarkan. Orang pajak tidak memperdulikan object pajak (contoh pajak beli dari rumah, beli mobil) karena sudah pasti dibayar. Tapi pajak penghasilan untuk membeli rumah atau mobil tersebut. 4. Pelaporan SPT sekarang nggak sesulit dulu, tetapi tetap saja terasa sulit buat yang belum pernah mengisi SPT :-) 5. Enjoy aja man, kalau sudah diwajibkan punya NPWP sama perusahaan, anda tidak punya alternatif lain bukan. mungkin ada Binusian lain yg lebih canggih untuk urusan NPWP ini. cheers handy 2008/9/9 Setiawan, Budi <[EMAIL PROTECTED]> > Dear Friends, > Kantor saya mewajibkan semua karyawannya memiliki NPWP, saya benar-benar > awam mengenai perpajakan. > Bisa minta tolong bila ada rekan-rekan yang sudah mumpuni dalam hal ini, > bisa share mengenai NPWP tsb? > Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih. > > Best regards, > Ong Budi Setiawan | System Administrator Advisor | EDS Indonesia - Black > & Veatch Account > Wisma GKBI 15th Fl. Jl. Jend. Sudirman No 28, Jakarta 10210 - Indonesia > t +62 21 5785 2207 | f +62 21 574 0770 | m +62 (811) 144 096 | e > [EMAIL PROTECTED] | w www.eds.com > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > ------------------------------------ > > "We cannot all do great things.But we can do small things > with great love." - Mother Teresa > --------------------------------------------------------- > > BinusNet founded on Dec 28, 1998 Owner : Johan Setiawan > Moderator BinusNet : Suryadi Liawatimena & Surya Iskandar > > Stop or Unsubscribe: send blank email to > [EMAIL PROTECTED] > Questions or Suggestions, send e-mail to [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > [Non-text portions of this message have been removed]
