kalo pemerintah ri konsisten mah, jgn berangkatkan org
keturunan tionghua ke berbagai event internasional
dengan bawa2 nama indonesia. ajukan keberatan ke
berbagai panitia n organisasi internasional yg telah
memberikan  pernghargaan n apresiasi org keturunan
tionghua di indo, cabut berbagai macam medali
olimpiade, asean games, sea games dll. 

--- RM Danardono HADINOTO <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> *** Untuk menyegarkan ingatan mengenai masa lalu
> yang kabur:
> 
> 
> 
> Daniel HT: PBB Serukan RI untuk Segera Realisasi
> Penghapusan SBKRI 
> 
> Indonesia Media
> 
> Ternyata masalah SBKRI menjadi perhatian serius juga
> oleh PBB. Di 
> dalam Sidang Komite PBB untuk Penghapusan
> Diskriminasi Rasial di 
> Geneva, Swiss, pada 31 Juli-18 Agustus 2007 lalu hal
> ini sempat 
> menjadi perhatian Sidang Komite. Terbukti dengan
> adanya seruan dari 
> Sidang Komite PBB itu kepada Pemerintah RI untuk
> benar-benar 
> menjalankan penghapusan terhadap kewajiban adanya
> SBKRI. Karena 
> meskipun UU No. 12 Tahun 2006 telah disahkan. Dalam
> prakteknya masih 
> saja banyak instansi pemerintah yang meminta SBKRI
> ini dengan 
> berbagai alasan. Mungkinkah orang Indonesia Tionghoa
> yang selama ini 
> gigih memprotes soal SBKRI di Indonesia, telah juga
> berhasil mendesak 
> PBB mengeluarkan seruan tersebut? Luar biasa kalau
> memang begitu. 
> 
> Saya ajukan pertanyaan sindiran ini karena selama
> ini oleh sebagian 
> Indonesia Tionghoa selalu menertawakan dan mengejek
> orang Tionghoa 
> yang menyatakan dan memprotes perihal SBKRI ini
> sebagai salah satu 
> bentuk diskriminasi warisan Orde Baru yang masih
> terbawa-bawa sampai 
> sekarang. Mereka beranggapan bahwa protes perihal
> SBKRI itu hanya 
> rengekan cengeng orang Tionghoa, dan diskriminasi
> yang disebutkan 
> Tionghoa itu hanya ilusi dan menyudutkan serta
> menjelek-jelekkan 
> Indonesia. SBKRI sama sekali bukandiskriminasi,
> melainkan memang 
> merupakan sesuatu yang sangat perlu. 
> 
> Setelah pemerintah bersama-sama DPR mengesahkan UU
> No. 12 Tahun 2006 
> yang antara lain berisi ketentuan penghapusan SBKRI
> karena dipandang 
> sebagai bentuk diskriminasi terhadap etnis tertentu.
> Muncul reaksi 
> yang terasa aneh. Mungkin karena kecewa juga
> pemerintah mau mengakui 
> SBKRI sebagai salah satu bentuk diskriminasi (yang
> bertentangan 
> dengan pernyataan mereka) dan mau menuangkan dalam
> bentuk ketentuan 
> UU (lepas dari bagaimana implementasinya). Salah
> satu reaksinya 
> adalah pernyataan bernada sindiran: "Selamat kepada
> orang Indonesia 
> Tionghoa karena berhasil mendesak pemerintah
> menghapus SBKRI." 
> 
> Salah satu alasan yang sering dikemukakan memang
> adalah bahwa SBKRI 
> harus tetap ada karena untuk menghindari terjadinya
> pemalsuan 
> identitas Kewarganegaraan. Tetapi anehnya, kewajiban
> SBKRI itu hanya 
> diterapkan pada etnis Keturunan Tionghoa, sedangkan
> etnis keturunan 
> lainnya, seperti Arab, tidak pernah diminta. 
> 
> Alasan ini pun sebenarnya tidak bisa diterima. Apa
> iya kalau ada 
> SBKRI maka lebih menjamin identitas kewarganegaran
> seseorang tidak 
> dipalsukan? Bahkan SBKRI itu sendiripun bisa
> dipalsukan, bukan? 
> Jangankan SBKRI, paspor, pun bisa dipalsukan. Uang
> saja bisa 
> dipalsukan. Jadi, apa argumen tentang harus tetap
> ada SBKRI untuk 
> lebih menjamin kebenaran status kewarganegaraan
> seseorang itu bisa 
> dipertahankan? 
> 
> Ariel Heryanto dalam tulisannya yang berjudul: SBKRI
> (Kompas, Minggu, 
> 02 mei 2004) -- selengkapnya baca di
> http://www.kompas.com/kompas-
> cetak/0405/02/naper/999727.htm, menceritakan
> pengalaman seorang WNI 
> Keturunan Tionghoa bernama Enin ketika berhadapan
> dengan birokrasi 
> pemerintah untuk mengurus surat-suratnya, dan tetap
> diminta SBKRI-
> nya. 
> 
> Di sebuah instansi pemerintah dia diminta SBKRI oleh
> pegawai yang 
> melayaninya. Terjadi percakapan antara Enin yang WNI
> Keturunan 
> Tionghoa dengan sang birokrat. 
> 
> "Saudara punya SBKRI?" 
> 
> "Punya." 
> 
> "Mana?" 
> 
> "Tidak saya bawa. Ada di rumah." 
> 
> "Kenapa tidak Saudara bawa? Untuk mengurus ini
> Saudara harus bisa 
> menunjukkan SBKRI Saudara. Kalau tidak tidak bisa
> diteruskan karena 
> perlengkapan admnistrasinya tidak lengkap." 
> 
> "Harap maklum, Pak. SBKRI itu adalah dokumen yang
> paling saya 
> sayangi. Sehingga saya simpan rapat-rapat di
> rumah...." 
> 
> Hening sejenak. Tak lama kemudian, Enin mengajukan
> pertanyan yang 
> menohok logika Orde Baru. 
> 
> "Bapak sendiri punya SBKRI?" 
> 
> "Apa?" 
> 
> "Saya tanya, bapak punya SBKRI?" 
> 
> "Tidak. Untuk apa? Saya pribumi." 
> 
> "Apakah Bapak warganegara Indonesia?" 
> 
> "Jelas. tentu saja!!" 
> 
> "Mana buktinya?" 
> 
> "Maksud Saudara ini apa?!! 
> 
> "Bagaimana kita bisa yakin kalau Bapak ini
> warganegara Indonesia. 
> Bagaimana Bapak bisa mengaku-ngaku sebagai orang
> Indonesia, 
> warganegara Indonesia, sedangkan Bapak tidak punya
> dokumen resmi yang 
> dapat membuktikan itu?" 
> 
> "???" 
> 
> "Jelek-jelek begini, saya orang Indonesia. Saya ini
> warganegara 
> Indonesia. Saya tidak asal mengaku saja seperti
> bapak. Karena saya 
> punya dokumen resmi yang dapat membuktikan hal ini.
> Namanya SBKRI." 
> 
> Cerita di atas memang benar-benar menohok logika
> Orde Baru. Kalau 
> memang SBKRI adalah dokumen yang paling sahih untuk
> membuktikan 
> kewarganegraan seseorang, kenapa hanya etnis
> Tionghoa saja yang 
> mempunyai kewajiban untuk itu? Padahal mereka sudah
> turun-temurun 
> dilahirkan sebagai WNI. Lain halnya kalau orang
> tersebut apapun 
> etnisnya semula WNA dan hendak menjadi WNI. 
> 
> Dalam kasus-kasus seperti ini dokumen seperti Akta
> Kelahiran dan KTP 
> pun dirasakan tidak cukup. Padahal kedua dokumen
> negara ini dengan 
> jelas-jelas menyatakan bahwa orang tersebut
> dilahirkan dan mempunyai 
> kewarganegaraan Indonesia. Apakah ini tidak sama
> dengan instansi yang 
> tetap minta SBKRI itu tidak percaya, atau tidak
> mengakui pernyataan 
> di dalam Akta Kelahiran dan KTP tersebut? 
> 
> Seseorang yang mempunyai etnis pribumi (misalnya
> etnis Jawa), tidak 
> absolut mutlak dia pasti seorang WNI. Bisa saja dia
> telah berubah 
> kewarganegaraan menjadi warganegara asing. Jadi
> kewarganegaraan 
> seseorang tidak bisa dilihat semata-mata hanya dari
> etnisitas saja. 
> Orang-orang Jawa di Suriname, apakah mereka juga
> WNI? 
=== message truncated ===



      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

Kirim email ke