> IrwanK <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > See, Neng Ivonne jangan mau kemakan 'bullsh*t'-nya si mus.. > Lihatlah tudingan dia soal anak haram yang seolah" benar itu.. > Soal dirajam dsb, harus dilihat secara utuh.. bagaimana konteksnya.. > dsb.. bukan menelan bulat" ocehan si mus yang kaya gitu..
Berbohong itu perlu banyak kata2, namun kebenaran tak perlu banyak kata2 !!! Kalo mau membantah tak perlu banyak kata2, tunjukkan bahwa Syariah Islam melarang hukum rajam. Tunjukkan ayat Syariah yang menghalalkan bagi muslimin untuk memelihara anak2 haram ??? Dalam HAM sudah sangat jelas, dilarang mengharamkan "anak haram". Dan dizaman sekarang hanya agama Islam saja yang masih membedakan anak haram dan anak halal. Dulu khan ada TKI yang bernama "Kartika" yang dihukum mati pancung karena berzinah dan mengandung bayi haram, namun RI berhasil menyelamatkannya dengan bantuan UN. Sang TKI berhasil balik kembali ke tanah airnya, tapi kemana bayinya setelah dilahirkan ??? Bayi itulah barang bukti sehingga Kartika tidak langsung dirajam tetapi dipenjara dulu sampai bayinya lahir dan bayi inilah sebagai barang bukti yang menghalalkan si Kartika untuk dirajam, namun karena UN berhasil menyelamatkannya, maka barang buktinya dimusnahkan dan kasusnya ditutup selesai. Sebenarnya enggak banyak bedanya, apabila ada penyelundup kokain dari Australia tertangkap di Indonesia, maka sipenyelundup ditangkap, dipenjara, diadili, dan dihukum. Tetapi bukan tidak mungkin ada lobby politik dan siterhukum bisa bebas dan pulang ke Australia, tentunya kokain itu khan enggak mungkin dibawa bersama pulang ke Australia, karena kokain itu adalah barang bukti pelanggaran sitertuduh yang setelah kasusnya ditutup, maka barang buktinya dimusnahkan. Begitulah hukum yang berlaku. Tidak beda dengan hukum syariah, yang membedakannya hanyalah, kita manusia modern menganggap bayi haram itu tidak haram, sedangkan dalam Syariah Islam, bayi haram adalah barang haram yang sama haramnya seperti kokain. Ny. Muslim binti Muskitawati.
