> vonny vitawati <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > MAs Sunny, > Iya akhirnya mas Sunny ikut ngomong .. jadi itu sebutan > yang salah ya .. so mestinya anak tidak sah .. tp.. > kenapa mesti disebut anak tidak sah ... ? apa sebabnya ? > would u like to explain it to me ..? >
Kalo anda bikin ktp kekelurahan, sampai dirumah baru anda lihat bahwa ktp anda itu belum ada tanda tangan lurah, atau belum ada stempel dari kelurahan. Biarpun ktp ini sebetulnya aseli dari DKI, tapi karena belum ada tanda tangan lurah atau belum ada stempelnya, maka kita katakan "KTP anda tidak Syah". KTP yang belum di syahkan gampang ngurusnya, balik saja ke kelurahan dan minta kepada lurahnya untuk menanda tanganinya atau memberi stempelnya. Sebaliknya, kalo KTP itu lengkap dengan tanda tangan aseli lurahnya dan aseli stempelnya namun tidak terdaftar di DKI karena KTP itu dipalsukan oleh lurahnya, maka KTP ini biasa dinamakan sebagai KTP Aspal yaitu aseli tapi palsu. Tapi orang2 yang beriman menyebutnya KTP seperti ini adalah KTP haram. KTP haram ini tidak bisa menjadi halal apabila anda minta distempel lagi atau ditanda tangani lagi oleh lurahnya, bahkan ke DKI juga tidak bisa diminta nomor atau diberikan nomor agar tidak lagi diharamkan. KTP haram harus dimusnahkan dan pembuatnya atau penciptanya harus ditangkap dan dipenjara. Demikianlah system Syariah berlaku sama. Anak haram sama harus dimusnahkan seperti KTP haram dan pelakunya atau penciptanya dirajam. Anak haram tidak bisa diputihkan jadi tidak haram sama haramnya seperti ktp haram. Beda sekali kalo ada anak diculik dan dijual atau dibeli oleh orang yang butuh anak. Meskipun anak ini ada dibuatkan akte kelahirannya se-olah2 anak dari kedua orang tua yang memeliharanya, tetap anak ini kita namakan "Anak yang tidak Syah" bukan "Anak Haram". Anak yang tidak Syah bisa disyahkan cukup ke pengadilan dan mengajukan adopsi anak, dan jadilah anak yang Syah. Beda kasusnya dengan anak haram, meskipun bisa diadopsi jadi anak yang syah tetapi tetap merupakan anak haram. Kalo ktp haram harus dimusnahkan, maka anak haram cukup kita kembalikan kepada Allah si penciptanya bersama juga dengan mengirimkan ibunya dengan kendaraan perajaman kembali kepada Allahnya. Ny. Muslim binti Muskitawati.
