> vonny vitawati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> MAs Sunny,
> Iya akhirnya mas Sunny ikut ngomong .. jadi itu sebutan
> yang salah ya .. so mestinya anak tidak sah .. tp.. 
> kenapa mesti disebut anak tidak sah ... ? apa sebabnya ?
> would u like to explain it to me ..?
> 



Kalo anda bikin ktp kekelurahan, sampai dirumah baru anda lihat bahwa
ktp anda itu belum ada tanda tangan lurah, atau belum ada stempel dari
kelurahan.

Biarpun ktp ini sebetulnya aseli dari DKI, tapi karena belum ada tanda
tangan lurah atau belum ada stempelnya, maka kita katakan "KTP anda
tidak Syah".

KTP yang belum di syahkan gampang ngurusnya, balik saja ke kelurahan
dan minta kepada lurahnya untuk menanda tanganinya atau memberi
stempelnya.

Sebaliknya, kalo KTP itu lengkap dengan tanda tangan aseli lurahnya
dan aseli stempelnya namun tidak terdaftar di DKI karena KTP itu
dipalsukan oleh lurahnya, maka KTP ini biasa dinamakan sebagai KTP
Aspal yaitu aseli tapi palsu.  Tapi orang2 yang beriman menyebutnya
KTP seperti ini adalah KTP haram.  KTP haram ini tidak bisa menjadi
halal apabila anda minta distempel lagi atau ditanda tangani lagi oleh
lurahnya, bahkan ke DKI juga tidak bisa diminta nomor atau diberikan
nomor agar tidak lagi diharamkan.  KTP haram harus dimusnahkan dan
pembuatnya atau penciptanya harus ditangkap dan dipenjara.

Demikianlah system Syariah berlaku sama.  Anak haram sama harus
dimusnahkan seperti KTP haram dan pelakunya atau penciptanya dirajam.

Anak haram tidak bisa diputihkan jadi tidak haram sama haramnya
seperti ktp haram.

Beda sekali kalo ada anak diculik dan dijual atau dibeli oleh orang
yang butuh anak.  Meskipun anak ini ada dibuatkan akte kelahirannya
se-olah2 anak dari kedua orang tua yang memeliharanya, tetap anak ini
kita namakan "Anak yang tidak Syah" bukan "Anak Haram".

Anak yang tidak Syah bisa disyahkan cukup ke pengadilan dan mengajukan
adopsi anak, dan jadilah anak yang Syah.

Beda kasusnya dengan anak haram, meskipun bisa diadopsi jadi anak yang
syah tetapi tetap merupakan anak haram.

Kalo ktp haram harus dimusnahkan, maka anak haram cukup kita
kembalikan kepada Allah si penciptanya bersama juga dengan mengirimkan
ibunya dengan kendaraan perajaman kembali kepada Allahnya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




































Kirim email ke