Refleksi: Suntik narkoba atau racun lainnya bukan cara agamais, yang agamais ialah leher digorok atau dihukukm rajam,
http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=4044 Kamis, 28 Agustus 2008 | BP TPM Minta Suntik Mati TPM (Tim Pembela Muslim) akhirnya memperbaiki gugatan uji material atas UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Dalam persidangan kedua di gedung MK itu, pengacara Amrozy cs. ini mengajukan permohonan yang telah diperbaiki. Pemeriksaan berkas ini dilakukan panel hakim konstitusi yang diketuai Maruarar Siahaan dengan dua hakim anggota yakni HM Arsyad Sanusi dan M Alim. Dalam kesempatan itu, anggota TPM Wirawan Adnan berpendapat pelaksanaan eksekusi dengan cara ditembak merupakan pelanggaran hak konstitusional dan bentuk penyiksaan. Menanggapi hal itu, hakim Maruarar Siahaan melayangkan pertanyaan cara eksekusi yang baik dan tidak menyiksa. Wirawan langsung menanggapinya, cara eksekusi yang baik dengan memberi obat tidur atau bius. Setelah itu barulah terpidana disuntik mati. Dengan cara ini, terpidana tidak merasakan sakit secara fisik. Hakim Maruarar sempat tersenyum. Pasalnya, ia heran dengan pendapat yang tak konsisten itu. 'Sebelumnya minta dipancung. Sekarang kok minta disuntik mati?' seloroh Maruarar sambil tertawa kecil. (kmb3)
