Refleksi: Suntik narkoba atau racun lainnya bukan cara agamais, yang agamais 
ialah leher digorok atau dihukukm rajam,

http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=4044

      Kamis, 28 Agustus 2008 | BP 
     
      TPM Minta Suntik Mati
     
      TPM (Tim Pembela Muslim) akhirnya memperbaiki gugatan uji material atas 
UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Dalam 
persidangan kedua di gedung MK itu, pengacara Amrozy cs. ini mengajukan 
permohonan yang telah diperbaiki. Pemeriksaan berkas ini dilakukan panel hakim 
konstitusi yang diketuai Maruarar Siahaan dengan dua hakim anggota yakni HM 
Arsyad Sanusi dan M Alim. 

      Dalam kesempatan itu, anggota TPM Wirawan Adnan berpendapat pelaksanaan 
eksekusi dengan cara ditembak merupakan pelanggaran hak konstitusional dan 
bentuk penyiksaan. Menanggapi hal itu, hakim Maruarar Siahaan melayangkan 
pertanyaan cara eksekusi yang baik dan tidak menyiksa.

      Wirawan langsung menanggapinya, cara eksekusi yang baik dengan memberi 
obat tidur atau bius. Setelah itu barulah terpidana disuntik mati. Dengan cara 
ini, terpidana tidak merasakan sakit secara fisik. Hakim Maruarar sempat 
tersenyum. Pasalnya, ia heran dengan pendapat yang tak konsisten itu. 
'Sebelumnya minta dipancung. Sekarang kok minta disuntik mati?' seloroh 
Maruarar sambil tertawa kecil. (kmb3)

     

Kirim email ke