mas Sunny ... o gt toh .. aku baru tau ... hem ato pura2 lom tau ehhehehehh :-)

--- On Sat, 8/30/08, sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: sunny <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: CiKEAS> TPM Minta Suntik Mati
To: [email protected]
Date: Saturday, August 30, 2008, 5:49 PM










    
            


Ivonne,
 
Amrozi cs diperlakukan istimewa karena 
mereka adalah anggota aparat negara dan pembela mereka adalah  Team Pembela 
Islam (TPI) yang melekat pada Departemen agama.  
 
Bagi yang akan berbuat kejahatan jangan 
lupa pada TPI untuk menyelatkan diri dari hukuman.
 
 
 
 

  ----- Original Message ----- 
  From: 
  vonny 
  vitawati 
  To: [EMAIL PROTECTED] com 
  Sent: Thursday, August 28, 2008 4:21 
  PM
  Subject: Re: CiKEAS> TPM Minta Suntik 
  Mati
  

  
  
  
    
    
      
walah ..... trus 
        orang yang mati terbunuh segitu banyaknya gimana ..? lagian sebelum ini 
        juga semua dihukum mati dgn cara ditembak .... trus kenapa pula amrozy 
        cs mesti diperlakukan istimewa ? hem ....


--- On 
        Fri, 8/29/08, sunny <[EMAIL PROTECTED] se> 
        wrote:

        From: sunny 
          <[EMAIL PROTECTED] se>
Subject: 
          CiKEAS> TPM Minta Suntik Mati
To: 
          Undisclosed- Recipient@ yahoo.com
Date: Friday, August 29, 
          2008, 4:01 AM


          
          
          
          Refleksi: Suntik narkoba atau 
          racun lainnya bukan cara agamais, yang agamais ialah leher 
          digorok atau dihukukm rajam,
           
          http://www.balipost .co.id/mediadeta 
          il.php?module= detailberita&kid=1&id=4044
           
          
          
            
            
              Kamis, 28 Agustus 2008 | BP
            
              

            
              
                TPM Minta Suntik 
                Mati
                 
            
              TPM (Tim Pembela Muslim) akhirnya 
                memperbaiki gugatan uji material atas UU No. 2/PNPS/1964 
tentang 
                Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Dalam persidangan kedua di 
                gedung MK itu, pengacara Amrozy cs. ini mengajukan permohonan 
                yang telah diperbaiki. Pemeriksaan berkas ini dilakukan panel 
                hakim konstitusi yang diketuai Maruarar Siahaan dengan dua 
hakim 
                anggota yakni HM Arsyad Sanusi dan M Alim. 

Dalam 
                kesempatan itu, anggota TPM Wirawan Adnan berpendapat 
                pelaksanaan eksekusi dengan cara ditembak merupakan pelanggaran 
                hak konstitusional dan bentuk penyiksaan. Menanggapi hal itu, 
                hakim Maruarar Siahaan melayangkan pertanyaan cara eksekusi 
yang 
                baik dan tidak menyiksa.

Wirawan langsung menanggapinya, 
                cara eksekusi yang baik dengan memberi obat tidur atau bius. 
                Setelah itu barulah terpidana disuntik mati. Dengan cara ini, 
                terpidana tidak merasakan sakit secara fisik. Hakim Maruarar 
                sempat tersenyum. Pasalnya, ia heran dengan pendapat yang tak 
                konsisten itu. 'Sebelumnya minta dipancung. Sekarang kok minta 
                disuntik mati?' seloroh Maruarar sambil tertawa kecil. 
                (kmb3)




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke