mas Sunny ... o gt toh .. aku baru tau ... hem ato pura2 lom tau ehhehehehh :-)
--- On Sat, 8/30/08, sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: sunny <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: CiKEAS> TPM Minta Suntik Mati To: [email protected] Date: Saturday, August 30, 2008, 5:49 PM Ivonne, Amrozi cs diperlakukan istimewa karena mereka adalah anggota aparat negara dan pembela mereka adalah Team Pembela Islam (TPI) yang melekat pada Departemen agama. Bagi yang akan berbuat kejahatan jangan lupa pada TPI untuk menyelatkan diri dari hukuman. ----- Original Message ----- From: vonny vitawati To: [EMAIL PROTECTED] com Sent: Thursday, August 28, 2008 4:21 PM Subject: Re: CiKEAS> TPM Minta Suntik Mati walah ..... trus orang yang mati terbunuh segitu banyaknya gimana ..? lagian sebelum ini juga semua dihukum mati dgn cara ditembak .... trus kenapa pula amrozy cs mesti diperlakukan istimewa ? hem .... --- On Fri, 8/29/08, sunny <[EMAIL PROTECTED] se> wrote: From: sunny <[EMAIL PROTECTED] se> Subject: CiKEAS> TPM Minta Suntik Mati To: Undisclosed- Recipient@ yahoo.com Date: Friday, August 29, 2008, 4:01 AM Refleksi: Suntik narkoba atau racun lainnya bukan cara agamais, yang agamais ialah leher digorok atau dihukukm rajam, http://www.balipost .co.id/mediadeta il.php?module= detailberita&kid=1&id=4044 Kamis, 28 Agustus 2008 | BP TPM Minta Suntik Mati TPM (Tim Pembela Muslim) akhirnya memperbaiki gugatan uji material atas UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Dalam persidangan kedua di gedung MK itu, pengacara Amrozy cs. ini mengajukan permohonan yang telah diperbaiki. Pemeriksaan berkas ini dilakukan panel hakim konstitusi yang diketuai Maruarar Siahaan dengan dua hakim anggota yakni HM Arsyad Sanusi dan M Alim. Dalam kesempatan itu, anggota TPM Wirawan Adnan berpendapat pelaksanaan eksekusi dengan cara ditembak merupakan pelanggaran hak konstitusional dan bentuk penyiksaan. Menanggapi hal itu, hakim Maruarar Siahaan melayangkan pertanyaan cara eksekusi yang baik dan tidak menyiksa. Wirawan langsung menanggapinya, cara eksekusi yang baik dengan memberi obat tidur atau bius. Setelah itu barulah terpidana disuntik mati. Dengan cara ini, terpidana tidak merasakan sakit secara fisik. Hakim Maruarar sempat tersenyum. Pasalnya, ia heran dengan pendapat yang tak konsisten itu. 'Sebelumnya minta dipancung. Sekarang kok minta disuntik mati?' seloroh Maruarar sambil tertawa kecil. (kmb3)
