walah ..... trus orang yang mati terbunuh segitu banyaknya gimana ..? lagian 
sebelum ini juga semua dihukum mati dgn cara ditembak .... trus kenapa pula 
amrozy cs mesti diperlakukan istimewa ? hem ....


--- On Fri, 8/29/08, sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: sunny <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: CiKEAS> TPM Minta Suntik Mati
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Friday, August 29, 2008, 4:01 AM










    
            


Refleksi: Suntik narkoba atau 
racun lainnya bukan cara agamais, yang agamais ialah leher digorok 
atau dihukukm rajam,
 
http://www.balipost .co.id/mediadeta il.php?module= detailberita&kid=1&id=4044
 


  
  
    Kamis, 28 Agustus 2008 | BP
  
    

  
    
      TPM Minta Suntik Mati
       
  
    TPM (Tim Pembela Muslim) akhirnya memperbaiki gugatan 
      uji material atas UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan 
Hukuman 
      Mati. Dalam persidangan kedua di gedung MK itu, pengacara Amrozy cs. ini 
      mengajukan permohonan yang telah diperbaiki. Pemeriksaan berkas ini 
      dilakukan panel hakim konstitusi yang diketuai Maruarar Siahaan dengan 
dua 
      hakim anggota yakni HM Arsyad Sanusi dan M Alim. 

Dalam kesempatan 
      itu, anggota TPM Wirawan Adnan berpendapat pelaksanaan eksekusi dengan 
      cara ditembak merupakan pelanggaran hak konstitusional dan bentuk 
      penyiksaan. Menanggapi hal itu, hakim Maruarar Siahaan melayangkan 
      pertanyaan cara eksekusi yang baik dan tidak menyiksa.

Wirawan 
      langsung menanggapinya, cara eksekusi yang baik dengan memberi obat tidur 
      atau bius. Setelah itu barulah terpidana disuntik mati. Dengan cara ini, 
      terpidana tidak merasakan sakit secara fisik. Hakim Maruarar sempat 
      tersenyum. Pasalnya, ia heran dengan pendapat yang tak konsisten itu. 
      'Sebelumnya minta dipancung. Sekarang kok minta disuntik mati?' seloroh 
      Maruarar sambil tertawa kecil. 
(kmb3)



      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke