walah ..... trus orang yang mati terbunuh segitu banyaknya gimana ..? lagian
sebelum ini juga semua dihukum mati dgn cara ditembak .... trus kenapa pula
amrozy cs mesti diperlakukan istimewa ? hem ....
--- On Fri, 8/29/08, sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: sunny <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: CiKEAS> TPM Minta Suntik Mati
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Friday, August 29, 2008, 4:01 AM
Refleksi: Suntik narkoba atau
racun lainnya bukan cara agamais, yang agamais ialah leher digorok
atau dihukukm rajam,
http://www.balipost .co.id/mediadeta il.php?module= detailberita&kid=1&id=4044
Kamis, 28 Agustus 2008 | BP
TPM Minta Suntik Mati
TPM (Tim Pembela Muslim) akhirnya memperbaiki gugatan
uji material atas UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hukuman
Mati. Dalam persidangan kedua di gedung MK itu, pengacara Amrozy cs. ini
mengajukan permohonan yang telah diperbaiki. Pemeriksaan berkas ini
dilakukan panel hakim konstitusi yang diketuai Maruarar Siahaan dengan
dua
hakim anggota yakni HM Arsyad Sanusi dan M Alim.
Dalam kesempatan
itu, anggota TPM Wirawan Adnan berpendapat pelaksanaan eksekusi dengan
cara ditembak merupakan pelanggaran hak konstitusional dan bentuk
penyiksaan. Menanggapi hal itu, hakim Maruarar Siahaan melayangkan
pertanyaan cara eksekusi yang baik dan tidak menyiksa.
Wirawan
langsung menanggapinya, cara eksekusi yang baik dengan memberi obat tidur
atau bius. Setelah itu barulah terpidana disuntik mati. Dengan cara ini,
terpidana tidak merasakan sakit secara fisik. Hakim Maruarar sempat
tersenyum. Pasalnya, ia heran dengan pendapat yang tak konsisten itu.
'Sebelumnya minta dipancung. Sekarang kok minta disuntik mati?' seloroh
Maruarar sambil tertawa kecil.
(kmb3)