Ivonne,

Amrozi cs diperlakukan istimewa karena mereka adalah anggota aparat negara dan 
pembela mereka adalah  Team Pembela Islam (TPI) yang melekat pada Departemen 
agama.  

Bagi yang akan berbuat kejahatan jangan lupa pada TPI untuk menyelatkan diri 
dari hukuman.




  ----- Original Message ----- 
  From: vonny vitawati 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, August 28, 2008 4:21 PM
  Subject: Re: CiKEAS> TPM Minta Suntik Mati



        walah ..... trus orang yang mati terbunuh segitu banyaknya gimana ..? 
lagian sebelum ini juga semua dihukum mati dgn cara ditembak .... trus kenapa 
pula amrozy cs mesti diperlakukan istimewa ? hem ....


        --- On Fri, 8/29/08, sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

          From: sunny <[EMAIL PROTECTED]>
          Subject: CiKEAS> TPM Minta Suntik Mati
          To: [EMAIL PROTECTED]
          Date: Friday, August 29, 2008, 4:01 AM



          Refleksi: Suntik narkoba atau racun lainnya bukan cara agamais, yang 
agamais ialah leher digorok atau dihukukm rajam,

          http://www.balipost .co.id/mediadeta il.php?module= 
detailberita&kid=1&id=4044

                Kamis, 28 Agustus 2008 | BP 

               
                TPM Minta Suntik Mati
               
                TPM (Tim Pembela Muslim) akhirnya memperbaiki gugatan uji 
material atas UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. 
Dalam persidangan kedua di gedung MK itu, pengacara Amrozy cs. ini mengajukan 
permohonan yang telah diperbaiki. Pemeriksaan berkas ini dilakukan panel hakim 
konstitusi yang diketuai Maruarar Siahaan dengan dua hakim anggota yakni HM 
Arsyad Sanusi dan M Alim. 

                Dalam kesempatan itu, anggota TPM Wirawan Adnan berpendapat 
pelaksanaan eksekusi dengan cara ditembak merupakan pelanggaran hak 
konstitusional dan bentuk penyiksaan. Menanggapi hal itu, hakim Maruarar 
Siahaan melayangkan pertanyaan cara eksekusi yang baik dan tidak menyiksa.

                Wirawan langsung menanggapinya, cara eksekusi yang baik dengan 
memberi obat tidur atau bius. Setelah itu barulah terpidana disuntik mati. 
Dengan cara ini, terpidana tidak merasakan sakit secara fisik. Hakim Maruarar 
sempat tersenyum. Pasalnya, ia heran dengan pendapat yang tak konsisten itu. 
'Sebelumnya minta dipancung. Sekarang kok minta disuntik mati?' seloroh 
Maruarar sambil tertawa kecil. (kmb3)

               
       



   

Kirim email ke